Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Masyarakat Diminta Waspadai Buku Nikah Palsu

×

Masyarakat Diminta Waspadai Buku Nikah Palsu

Sebarkan artikel ini

Paringin, KP – Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal itu menyusul temuan kasus pemalsuan buku nikah di beberapa daerah. Hal ini mendapat perhatian dari Kantor Kemenag Kabupaten Balangan.

Berangkat dari itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Kementerian Agama Balangan, Wahid Noor Fajeri meminta masyarakat untuk waspada atas banyaknya buku nikah palsu yang beredar di masyarakat.

Baca Koran

Untuk mengedukasi warga, Wahid menyampaikan, panduan bagi masyarakat untuk mengenali buku nikah asli.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” katanya, baru baru tadi.

Menurutnya, data nikah yang dicetak dalam buku nikah telah terintegrasi dengan e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Wahid juga menyampaikan setidaknya ada empat ciri fisik buku nikah untuk mengetahui apakah suatu buku nikah asli atau tidak. “Pertama, ada hologram berbentuk lingkaran bergambar burung garuda pada halaman depan buku nikah,” ujar Wahid.

Kedua menurut Wahid, terdapat lembaran transparan mengkilap yang bisa dibuka untuk menutup data identitas calon pengantin (Catin) yang nantinya dibuka dan langsung ditempel supaya aman, yang mana lembaran transparan itu juga berhologram.

“Ketiga, ada nomor seri porporasi dalam bentuk lubang yang tembus setiap lembarnya, dan apabila diterawang bisa terlihat jelas mulai lembar sampul sampai lembar belakang. Nomor tersebut berseri secara nasional, serta ada kode-kode khusus termasuk kode Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Sambut Kedatangan Jemaah Haji 2025

Kemudian, ciri terakhir, lanjut Wahid, pada setiap halaman bisa ditemui ada gambar garuda di dalamnya yang bisa dilihat secara fisik, dan yang pastinya terkait warna sampul buku nikah, untuk suami berwarna merah, sedangkan buku nikah istri berwarna hijau.

Disebutkannya, penulisan nomor yang ada pada buku nikah tidak sembarangan dan harus sesuai dengan akta nikah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Catin menikah.

“Sebenarnya buku nikah yang dipegang Catin bernama kutipan akta nikah, karena buku yang asli sejatinya ada di KUA. Salinan buku nikah yang dimiliki Catin bersesuaian nomor dan datanya dengan yang ada dengan buku nikah di KUA, sehingga tidak mudah bagi orang untuk memalsukannya apabila ada pembandingan data,” terang dia.

Selain itu menurut Wahid, pada lembar pertama ada imbauan nasihat dari Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) yang menjabat, sehingga apabila menteri agama berubah maka buku juga akan diganti.

“Buku yang dahulu tidak lagi dipakai dan akan dimusnahkan, jadi apabila tanggal pencatatan nikah tidak sesuai dengan menteri yang tengah menjabat pada masa itu, bisa dipastikan itu adalah buku nikah palsu,” tegas dia.

Lebih lanjut Wahid menyampaikan, buku nikah sekarang memiliki barcode yang datanya terintegrasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Insya Allah, ke depannya nanti akan ada kartu nikah seperti KTP yang bisa dibawa ke mana-mana dan memiliki barcode yang bisa discan untuk mengetahui kebenaran data. Untuk sekarang di Balangan belum bisa karena tidak tersedianya alat,” imbuhnya. (srd/K-6)

Iklan
Iklan