Banjarmasin, KP – Beberapa wilayah di Kota Banjarmasin diketahui masuk dalam zona merah paparan Covid-19. Wilayah yang dicap sebagai lokasi waspada atas penularan virus yang menginfeksi jaringan pernafasan manusia itu muncul di empat Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di empat kelurahan.
Berdasarkan peta zonasi per kelurahan yang diterima Kalimantan Post, zona merah terjadi di Kelurahan Sungai Miai, RT. 17, Kelurahan Telaga Biru, RT. 13 dan Kelurahan Pemurus Dalam, RT. 45.
Terakhir ada di salah satu RT Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan, penetapan zonasi tersebut berdasarkan jumlah rumah warga yang teridentifikasi tertular virus asal negeri tirai bambu itu.
“Jika di satu RT itu ada lebih lima buah rumah yang penghuninya positif Covid-19 maka dinyatakan zona merah. Bukan dihitung per orang,” ucapnya Saat ditemui awak media di sela-sela vaksinasi booster Tenaga Kesehatan (nakes) di kantor Dinkes, Jumat (27/08).
Karena itu, Machli mangaku, pihaknya telah meminta tenaga tracer untuk menelusuri kontak erat dari warga yang teridentifikasi positif Corona tersebut bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang merupakan Satgas di tingkat kelurahan.
“Statusnya mereka yang Isolasi Mandiri (Isoman). Jadi satgas di tingkat akan terus memantau kondisinya. Apabila memburuk langsung dirujuk ke RS,” klaimnya.
Ia menjelaskan, kondisi ini tentunya menjadi perhatian khusus jajarannya untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Machli juga mengaku, saat ini pihaknya terus berupaya untuk menekan atau menurunkan angka kasus Covid-19 di Banjarmasin.
“Tentu kita akan terus berusaha untuk menekan angka kasus Covid-19, dan kita berharap masyarakat juga ikut berpartisipasi dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya. (Zak/KPO-1)