Amuntai, KP – Bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang berkonsulatasi terhadap pelayanan public bisa mendatangi Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membuka layanan pengaduan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) “On the spot” dengan membuka gerai pengaduan dan konsultasi masyarakat bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten HSU, Senin (24/8/2021).
Dibukanya layanan on the spot ini dalam rangka tupoksi Ombudsman RI perwakilan kalsel kepada masyarakat sekaligus akses konsultasi dan laporan masyarakat terkait pelayanan publik.
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Benny Sanjaya mengungkapkan terkait dilakukannya kegiatan ini di beberapa kabupaten/kota di Kalsel karena dinilai masih rendahnya laporan pengaduan kepada Ombudsman di wilayah tersebut.
Sehingga perlu dilakukan PVL “On the spot secara langsung disamping juga memberikan layan hotline melalui nomor telepon 0811 165 3737.
“Ombudsman dalam hal ini membuka program PVL on the spot, untuk memberikan akses kepada masyarakat baik konsultasi maupun laporan terkait masalah pelayanan publik yang buruk, kami juga memberikan layanan konsultasi secara gratis tanpa dipungut biayanya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Benny selama membuka gerai di Kabupaten HSU pihaknya siap menerima pengaduan masyarakat atau konsultasi, baik terkait pelayanan publik yang inprosudural.
Adapun jenis aduan yang biasanya diterima Ombudsman diantara terkait pelayanan publik seperti di Mall Pelayanan Publik terkait pelayanan administrasi, jasa dan pelayanan publik.
Pelayanan administrasi seperti kepengurusan izin, dokumen kependudukan, kalau bidang jasa seperti pelayanan kesehatan, Rumah sakit, puskesmas bila ada keluhan silahkan sampaikan kekami, sedangkan bidang pelayanan publik seperti adanya infrastruktur yang rusak dan lambat mendapat pembenahan silahkan sampaikan ke Ombudsman.
Benny berharap dengan hadirnya Ombudsman secara langsung dimasyarakat, Ombudsman bersama masyarakat dapat bersama-sama membenahi dan menjaga pelayanan publik agar lebih baik dan profesional memberikan layanannya. (nov/K-6)