Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pasutri Pelaku Home Industri Ineks Palsu Digelendang

×

Pasutri Pelaku Home Industri Ineks Palsu Digelendang

Sebarkan artikel ini
6 inek 3klm gabung 1
DIAMANKAN - Dodi dan Ayu, pasutri pelaku home industri ineks palsu bersama barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

mereka membuat ineks palsu itu dari Obat Metformin yang kemudian dijual

BANJARMASIN, KP – Situasi pandemi saat ini dimanfaatkan banyak orang dengan memiliki usaha rumahan (home Industri).

Baca Koran

Salah satunya yang dilakukan pasangan suami-istri, Dodi Topan alias Dodi (43) dan Ayu Astrayati (35).

Namun sayang, baru berlangsung beberapa waktu. Rumah milik pasutri di jalan Simpang Belitung Gang Ambon Banjarmasin digerebek petugas Satuan Res Narkoba Polresta, Sabtu (7/8) sekitar pukul 15.00 WITA.

Hal ini karenakan nekat memproduksi dan membuat obat ineks palsu hingga menjual ratusan obat palsu ekstasi tersebut.

Dari dalam rumah pasutri yang juga pelayan warung itu, petugas berhasil menyita 132 butir Pil, Obat hasil buatan sendiri itu dengan rincian 64 butir Tablet warna Merah Maron logo “A“ dan 28 butir Tablet warna Merah logo “A“ serta 20 butir Tablet warna Merah Muda logo “Mahkota“.

Termasuk juga 17 butir Tablet warna Cokelat logo “C“ hingga 3 (l butir Tablet warna Cokelat logo “ A “.

Polisi juga menyita satu alat Cetak terbuat dari Besi dan 8 logo cetakan, satu Silet, satu Isolasi, tiga Pewarna Makanan.

Selain itu satu pak Plastik Klip, satu Plastik Klip yang berisi Serbuk Obat warna Putih. Satu plastik yang berisi serbuk obat warna Cokelat Muda, satu Plastik Klip berisi Serbuk Obat warna Cokelat Muda. Satu Kantongan Plastik Kresek warna Hitam. Satu Kotak Rokok Red Bold.

Terbongkatnya bisnis Dodi dan istri berawal pelaku Dodi menjual Pil warna Merah Maron logo ”A” sebanyak lima butir kepada pembeli.

“Setelah dilakukan penggeledahan kedua pastri itu kembali ditemukan 127 butir Obat hasil olahan dari bahan Obat dan Alat Cetak Obat,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (16/8)

Berdasarkan pengakuan bahwa mereka membuat ineks palsu itu dari Obat Metformin menjadi seolah-olah Pil Extacy yang kemudian dijual kepada orang lain.

“obat dibuat kedua pelaku sangat berbahaya nagi kesehatan dan Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan,” ujarnya. (yul/K-4)

Baca Juga :  Polda Kalsel Ringkus 212 Tersangka, Sita 40,4 Kg Sabu dan 13.066 Butir Ekstasi Selama Operasi Antik
Iklan
Iklan