Tera dilaksanakan oleh petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang sudah bersertifikat melalui kegiatan Sidang Pasar atau Sidang Tera di Pasar
BANJARMASIN, KP – Berdasarkan Perda Nomor : 4 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang, pedagang yang ada di setiap pasar baik milik pemerintah maupun swasta wajib melakukan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom M Tezar kepada awak media, Senin (2/8/2021) mengaku, pihaknya sudah secara rutin melakukan uji timbangan setiap pasar rakyat terutama pasar yang dikelola Pemko Banjarmasin.
“Itu sudah menjadi rutinitas. Artinya kita memberikan pelayanan langsung, uji timbangan di pasar, siapa yang mau silahkan,” ujarnya, di sela menghadiri pembahasan KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2021.
Dijelaskan, tera dilaksanakan oleh petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang sudah bersertifikat melalui kegiatan Sidang Pasar atau Sidang Tera di pasar.
Ichrom mengatakan terhadap alat timbang, ukur dan alat takaran yang sudah dilakukan tera, maka diberikan cap tanda bahwa sudah ditera.
Selain melakukan tera alat timbang dan takaran di pasar, Ichrom menjelaskan pihak juga secara rutin melakukan tera ulang terhadap SPBU dan tangki mobil bahan bakar di seluruh Kota Banjarmasin, termasuk meteran PDAM.
” Untuk alat timbangan seperti dacing tera ulang di pasar biasanya dilaksanakan setahun sekali, sedangkan meter PDAM sesuai aturan lima tahun sekali, namun kami melaksanakannya tera meter PDAM setiap 3 tahun sekali,” ujarnya.
Menyinggung alat timbangan, takaran tidak sesuai ukuran atau yang rusak, Ichrom mengatakan pihaknya langsung melakukan reparasi atau perbaikan di tempat.
Menyinggung biaya dikenakan, ia mengatakan, untuk alat timbangan seperti dacing dikenakan Rp 3000 setahun atau sekali tera. Sedangkan untuk perbaikan sama sekali tidak dikenakan biaya.
Lebih jauh dikemukakan, hingga Juli 2021 ini i PAD retribusi pelayanan tera ulang ini sudah terealisasi sekitar Rp 200 juta atau 50 persen dari ditargetkan dalam tahun 2921 sebesar Rp 400 juta.
Ditegaskan, jika pedagang tidak menguji alat timbangan atau alat takaran lainnya, maka akan dapat disita oleh petugas.
Untuk itu Ichom menghimbau, kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap timbangan, takaran dan seluruh alat timbangan yang digunakan pedagang ada di pasar kota ini.
Menurutnya, ketentuan tera ulang diatur dalam Perda Nomor : 17 tahun 2011 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 4 tahun 2018.
Perda ini sebagai implementasi Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
” Dalam Undang- Undang itu, pedagang yang tidak melakukan kewajibannya tera ulang terhadap alat ukur, takar. timbang dan perlengkapannya (UTTP) dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Ichrom M Tezar. (nid/K-3)