Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pejabat Baru Diharapkan Laksanakan Tugas

×

Pejabat Baru Diharapkan Laksanakan Tugas

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Tugianto
Tugiatno

Banjarmasin KP – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Tugiatno mengharapkan agar pejabat yang baru dilantik Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Jumat (6/8/2021) dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Kita harapkan pejabat baru ini bisa melaksanakan tugas dengan baik,” kata Tugiatno kepada wartawan, kemarin.

Kalimantan Post

Tugiatno mengingatkan, agar pejabat yang baru dilantik saat menjalankan tugas nantinya jangan sampai terjerat persoalan hukum. 

“Karena kepala SKPD bertanggung jawab selaku pengguna anggaran,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Tugiatno mengatakan, pengisian jabatan merupakan hal biasa dalam sebuah pemerintahan, apalagi sudah lebih dari satu tahun lima posisi kepala SKPD itu tidak diisi pejabat definitif.

Menurutnya, dengan ditetapkannya pengisian jabatan Kepala SKPD secara definitif diharapkan seluruh program pembangunan dan kinerja SKPD bersangkutan berjalan lebih  maksimal. 

“Masalahnya selama jabatan SKPD diisi Pelaksana Tugas (Plt) kewenangannya terbatas,” kata Tugiatno.

Adapun kelima pejabat yang baru dilantik Walikota Ibnu Sina merupakan pemenang seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang digelar Agustus tahun lalu.

Diantaranya, Ichrom Muftezar yang mengisi jabatan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Ichrom merupakan pejabat termuda, diantara empat pejabat lainnya yang dilantik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar diisi Ahmad Muzaiyyin. Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) diisi Muhammad Makhmud.

Lalu, ada nama Windiasti Kartika yang bakal menduduki posisi Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik). Terakhir, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja yang diisi Isa Ansyari. (nid/K-7) 

Baca Juga :  Pedagang dan Perumda Sepakat Tunda Tarif Sewa Kios Pasar Antasari
Iklan
Iklan