Banjarmasin, KP – Terhitung sejak Senin (9/8) yang lalu, lelang jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin mulai dibuka oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Namun, meski sudah beberapa hari dibuka, namun ternyata lelang jabatan tinggi pratama untuk ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ini masih sepi pendaftar. Ada indikasi pendaftar masih terkesan malu-malu.
Hal ini pun diakui oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan Sekdako Banjarmasin, Fauzi Aseri kepada awak media.
“Sampai tadi malam masih belum ada yang mendaftar, untuk hari ini masih belum kita cek,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (11/08) sore.
Meskipun sudah beberapa hari sepi pendaftar, namun Fauzi Aseri meyakini lelang jabatan Sekdako Banjarmasin ini akan ada pendaftarnya.
“Kemungkinan di akhir-akhir akan ada yang mendaftar. Dan informasinya sudah ada beberapa yang berminat dan mencari tahu tentang teknis pendaftaran,” ujarnya.
Disinggung mengenai persyaratan untuk mendaftar, Fauzi Aseri pun menerangkan tidak jauh berbeda dengan syarat-syarat sebelumnya.
“Kita tetap berdasarkan peraturan Menpan dan Mendagri terkait dengan pengisian jabatan ini. Dan kita pun sudah berkoordinasi juga dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” pungkasnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Kepangkatan dan Mutasi ASN, Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Pauzan.
Ia juga membenarkan apa yang diungkapkan oleh Ketua Pansel tersebut.”Iya benar sampai sekarang belum ada yang melamar atau mendaftar untuk lelang jabatan Sekdako Banjarmasin ini,” ujarnya singkat, Kamis (12/08) petang.
Sayangnya, awak media belum mendapat penjelasan terkait mengapa posisi panglima di Pemerintahan Kota Banjarmasin ini masih sepi pelamar.
Namun, berdasarkan persyaratan yang ada, setidaknya ada sekitar 19 persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan Sekdako Banjarmasin ini.
Persyaratannya di antaranya minimal sudah Eselon IIB, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang urusan pemerintahan daerah yang terkait dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun pada saat mendaftar seleksi serta berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 1 Oktober 2021. (Zak/K-3)