Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Rencanakan Bangun Mall Pelayanan Publik

×

Pemko Banjarmasin Rencanakan Bangun Mall Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Muryanta
HMuryanta

Dana pembangunan Mall kini sudah masuk dalam program kegiatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD tahun anggaran 2022

BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin berencana membangun mall Pelayanan Publik.

Baca Koran

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Muryanta mengatakan, guna merealisasikan program itu pihaknya mengusulkan anggaran sebagai Rp 2,5 miliar.

Muryanta mengatakan, dana sebesar itu sudah dimasukkan dalam program kegiatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD tahun anggaran 2022 yang kini masih dibahas antara TPAD Pemko Banjarmasin bersama Badan Anggaran Dewan.

Saat berada di Kantor DPRD Banjarmasin Jumat (13/8/2021) ia menjelaskan. pembangunan Mall Pelayanan Publik berada di pusat perbelanjaan.

” Lokasi paling strategis adalah di pusat perbelanjaan Mitra Plaza, ” ujarnya.

Muryanta menjelaskan, lokasi tersebut berada di kawasan tengah kota dan memiliki area parkir yang luas, serta biaya pembangunannya relatif kecil.

“Untuk sementara di lantai II Mitra Plaza, lokasinya strategis, mudah didatangi, dan area parkirnya cukup luas,” kata Muryanta yang sebelum menjabat Kadis DPMPTSP ini menjabat Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ini.

Muryanta memaparkan, karena di Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza sudah tersedia fasilitas, maka anggaran disediakan tidak diperuntukkan untuk membangun proyek fisik seperti membangun gedung. Namun hanya untuk melengkapi fasilitas yang diperlukan.

“Sebab tempatnya sudah siap pakai. Tinggal dilengkapi saja bagian mana yang masih kurang,” katanya.

Muryanta menyebutkan, dasar hukum pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor : 23 Tahun 2107 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Tujuannya lanjut Muryanta untuk memudahkan dan memberikan pelayanan publik yang optimal untuk masyarakat.

Baca Juga :  APBD Perubahan Banjarmasin Fokus Tangani Persampahan

“Dengan adanya Mall Pelayanan Publik, maka seluruh pelayan ditempatkan di sana, seperti pengurusan perizinan, pelayanan pembayaran pajak/ retribusi, hingga pelayanan SIM. Jadi, masyarakat cukup datang ke sana, semua sudah tersedia,” demikian kata Muryanta. (nid/K-3)

Iklan
Iklan