Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pencabul Anak Tetangga Digiring ke Mapolda

×

Pencabul Anak Tetangga Digiring ke Mapolda

Sebarkan artikel ini
5 cabul 4klm
DIAMANKAN – RH, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan petugas kepolisian. (KP/Ist)

penangkapan terhadap Rh diawali dari laporan orang tua korban ke Polisi

BANJARMASIN, KP – Pria berinisial Rh (41), seharinya karyawan swasta di Kota Banjarmasin ini, digiring ke Mapolda Kalsel, gegara cebuli anak tetangga.

Kalimantan Post

Dimana ia diduga memainkan jarinya ke dalam celana seorang anak tetangga, sehingga berujung Rh dijemput polisi, Jumat (6/8).

Dan kini diperiksa di Dit Reskrimum Polda Kalsel oleh Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) yang memback up Unit 1 Subdit 4.

Tim dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinindra.

Tersangka dijemput di kediamannya di Komplek Abdi Persada, Blok Limau 1, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan adanya laporan tersebut.

Dari keterangan, penangkapan terhadap Rh diawali dari laporan orang tua korban ke Polisi setelah mengetahui bahwa anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.

“Tersangka dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan tak senonoh dengan memasukkan tangannya ke dalam celana korban saat korban berada di rumahnya, pada Senin (5/7) silam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korbannya merupakan anak perempuan masih berusia 9,5 tahun. (K-2)

Baca Juga :  Ahmadi Noor Supit Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Mempawah
Iklan
Iklan