Banjarmasin, KP – Pelaksanaan PPKM Level IV jilid III yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 akan dievaluasi. Baik dalam segi jumlah kasus, maupun soal penerapan protokol kesehatannya
Evaluasi tersebut bakal dilakukan Pemko melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin pada Senin (16/08) besok.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi pada awak media melalui sambungan telepon, Minggu (15/08) sore.
“Iya kami evaluasi, besok kita laksanakan di Dinas saja, nanti kami sampaikan laporannya saja,” ungkapnya.
Di samping itu, ia mengklaim, bahwa tren kasus Covid-19 saat ini sudahi terjadi penurunan. Namun sayangnya, Machli tidak merincikan penurunan kasus yang terjadi di Ibukota Kalimantan Selatan saat ini
“Ini baru selesai zoom dengan Kemenkes dan BNPB, jadi sebenarnya mulai ada penurunan,” klaimnya.
Selain itu, saat zoom ujar Machli, pihaknya sempat menyinggung validitas data antara big data Kemenkes yang diberi nama New All Record (NAR) dengan data milik pemko Banjarmasin yang menurutnya memiliki perbedaan data.
Bukan tanpa alasan, apa yang disampaikan mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum itu dirasa merugikan status PPKM di Banjarmasin.
“Kalau Kota Banjarmasin mengikuti NAR, itu dirugikan. Karena NAR itu kan data Kalsel. Karena di sana Rumah Sakit Ulin dimasukkan, Ansari Saleh dimasukkan. Ini rumah sakit rujukan dari seluruh daerah kan? Dan tidak semuanya yang dirawat di sana warga Banjarmasin,” bebernya.
Tidak hanya itu, Jubir Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin tersebut juga ingin penentuan level sudah saatnya diserahkan ke masing-masing daerah.
“Kami ingin konsep leveling itu bukan pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota. Kita ingin leveling itu berdasarkan tingkat Kelurahan saja, bukan pusat gitu loh yang menentukan,” tukas Machli.
Disinggung mengenai bukanya mall atau pusat perbelanjaan modern seperti di Kota tetangga yakni Banjarbaru, Kadinkes mengaku pihaknya setuju saja dengan hal tersebut.
“Akan tetapi dengan peraturan dan persyaratan tertentu sesuai dengan Walikota yang disampaikan. Intinya menunggu besok,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)