Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Putuskan untuk Bongkar Seluruh Reklame Bando

×

Putuskan untuk Bongkar Seluruh Reklame Bando

Sebarkan artikel ini
IMG 20210826 WA0053
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Keberadaan reklame bando di Kota Banjarmasin yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu kini sudah jelas nasibnya.

GBK

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan bakal menyapu bersih papan reklame yang membentang di atas sepanjang ruas jalan A Yani tersebut.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal Pemko Banjarmasin di Balai Kota pada Selasa (26/08) siang. Sebagai tindak lanjut persoalan pembongkaran bando itu.

Hasilnya, bando-bando di kawasan Jalan Ahmad Yani, dilanjutkan untuk dibongkar.

Untuk pengerjaannya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, sendiri mengaku sudah memberikan arahan kepada tim teknis yakni Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan tugas tersebut.

“Insyaallah sesegeranya tim teknis akan menindaklanjuti,” ucapnya saa ditemui awak media. kamis (26/8) sore.

Di sisi lain. Ibnu juga membeberkan bahwa dalam rapat tersebut, juga disampaikan surat dari Ditreskrimum Polda Kalsel, terkait penjelasan posisi kasus polemik baliho bando.

“Di surat itu sangat jelas, bahwa tidak ada bukti yang mengarah ke pidana. Dan kasus penyidikannya dihentikan. Sehingga berdasarkan itu, pemko bisa menata kembali atau meneruskan apa yang sudah dilakukan,” jelasnya.

“Jadi apa yang sudah dilakukan pak Ichwan Noor Khalik waktu itu dianggap tidak ada unsur pidananya. Perkaranya dihentikan,” tekannya.

Ditanya terkait kapan eksekusi dilakukan, Ibnu menjelaskan bahwa tim teknis masih menyiapkan segala sesuatunya terlebih dahulu. Termasuk menyiapkan surat-menyurat berupa surat peringatan kepada pemilik bando.

Tujuannya tak lain adalah seperti yang sudah diketahui sebelumnya, yakni agar pemilik bando bisa membongkar sendiri bando-bando yang melintang di ruas Jalan Ahmad Yani, itu.

“Ada SP 1, SP 2 dan sebagainya. Dijalani lah tahapan prosedurnya,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, hanya menjawab bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi pimpinan.

Baca Juga :  Cetak SDM Tangguh untuk Tunjang IKN, STIEPan Wisuda 915 Lulusan

“Kami siap melaksanakan hasil rapat,” ucapnya, singkat.

Saat dimintai respon terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono meminta agar Pemko bisa mengutamakan kesepakatan yang dulu pernah diungkapkan Ibnu Sina sebelumnya. Yakni menyelesaikan kontrak dengan klien.

“Kalau seperti ini kami harus mengganti uang klien yang sudah masuk ke kami. Dan tentu mengecewakan klien kami,” ujarnya.

Seperti diketahui. Pembongkaran bando yang digagas pemko melalui jajaran anggota Satpol PP, pada 19 Juni 2020 lalu menuai konflik dengan pihak pengusaha advertising.

Bahkan, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar yang saat itu menjabat, yakni Ichwan Noor Khalik, dilaporkan ke Polda Kalsel. Dengan tuduhan pengrusakan.

Saat itu, Ichwan beralasan pembongkaran bando dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas.

Kemudian Peraturan Daerah (Perda) 2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) 2016. Di sisi lain, bando yang dibongkar juga diketahui bahwa sejak tahun 2018 lalu, perpanjangan izinnya pun sudah tak lagi diberikan. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan