Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rekonstruksi Pembunuhan Warga Tamban Sempat Terjadi Keributan

×

Rekonstruksi Pembunuhan Warga Tamban Sempat Terjadi Keributan

Sebarkan artikel ini
5 rekonstruksi 4klm
REKA ADEGAN – Tersangka Fani saat menjalani reka adegan pembunuhan korban Pardiansyah yang diperagakan model. (KP/Andui)

ada 23 adegan yang diperagakan pelaku

BANJARMASIN, KP – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di depan PT DML Dockyard, Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat digelar di halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat, Rabu (4/8), sekitar pukul 09.30 WITA.

Kalimantan Post

Namun jalannya reka adegan oleh tersangka M Rifani alias Fani (37) itu, sempat terjadi keributan kecil antara saksi korban dengan saksi tersangka penganiayaan.

Walau begitu, keributan tersebut bisa diredam, sehingga tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Dan proses rekonstruksi berjalan lancar dan aman.

Selanjutnya adegan tiap adegan diperagakan tersangka, hingga pada adegan ke-17 pelaku cekcok dan kemudian mendekati korban.

Lalu di adegan ke-18, korban mengambil sebilah kayu. Lalu di adegan ke-19, korban menggunakan tangan sebelah kanan dan memukul pelaku. Lantas adegan selanjutnya, pelaku menusuk korban.

Sampai di adegan ke-23, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Barat serta menyerahkan senjata tajam yang digunakan menusuk korban.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman SIK, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, ada 23 adegan yang diperagakan pelaku dalam reka adegan kejadian. “Reka adegan diperagakan pelaku bersama saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan, sementara ini pihaknya hanya menetapkan Muhammad Ripani sebagai pelaku tunggal. Walaupun, ada beberapa adegan pelaku bersama saksi yang menggunakan motor berdua.

“Sebelumnya ada kabar miring diluaran mengatakan saksi yang membawa sepeda motor itu ikut terlibat, tapi setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi semua keterlibatanya sampai saat ini belum ada. Sementara ini pelaku tunggal,” tegasnya.

Sementara itu, Ipda Ginting belum juga membeberkan motif pasti dari peristiwa tersebut. Pasalnya pihaknya masih mendalami motif tersebut, seperti yang sudah tersebar diluaran adanya motif asmara. “Kami masih mendalaminya, nanti di persidangan kita lihat hasilnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga belum mengiyakan adanya isu yang mengatakan, adanya indikasi pembunuhan berencana, karena korban sempat membeli senjata tajam terlebih dahulu sebelum ketemu korban pihaknya juga masih mendalami.

“Karena saat membeli pisau tidak diketahui saksi yang membawa sepeda motor, jadi masih didalami,” katanya lagi.

Ia menyatakan, atas perbuatan tersebut, pelaku sementara dikenakan pasal berlapis pasal 338 Jo 351 ayat 3, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Rekonstruksi sendiri, dihadiri para saksi, pengacara dari tersangka dan sejumlah anggota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting SE MM.

Sekedar mengingatkan, insiden maut ini terjadi Kamis (15/7) silam, sekitar pukul 15.30 WITA.

Dimana tersangka Fani, warga Jalan Manunggal Rt. 08 Desa Tinggiran Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola) menikam dada korban bernama Pardiansyah (25), karyawan DML Dockyard, warga Jalan Sungai Pembunuhan Tinggiran 2 Kelurahan Tamban Kabupaten Batola. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong.

Tak lama setelah itu, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah sajam lengkap dengan kumpang warna hitam, sepeda motor jenis Honda Scoopy DA 6439 MAH warna hitam putih, satu lembar baju kaos warna biru dan satu lembar celana jean warna biru. (fik/K-4)

Baca Juga :  Satu Pendaki Tewas dan Enam Luka-Luka Tersambar Petir di Gunung Bawang
Iklan
Iklan