Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Mathari meminta agar Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP dan Damkar secara rutin melakukan pengawasan terhadap salon, spa atau tempat usaha kecantikan dan kebugaran agar tidak menyalahi izin yang diberikan.
Seperti, penyalahgunaan narkoba atau kemungkinan dijadikan tempat prostitusi terselubung.
“Dewan akan terus mendorong Pemko Banjarmasin melakukan pengawasan dan menegakkan Perda dengan menindak tegas setiap pelanggaran,” kata Mathari.
Wakil Ketua Komisi diantaranya membidangi masalah perizinan ini mengemukakan, sesuai Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut adanya kesejumlah ketentuan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.
Dalam Perda Nomor 12 tahun 2007 pasal 11, penyelenggara usaha salon kecantikan dan atau pemangkas rambut, diantaranya dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika, moral dan ketentuan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.
Diduga Belum Berizin
Politikus dari Fraksi PKS ini juga meminta agar, instansi terkait melakukan pendataan terhadap usaha salon kecantikan dan pemangkas rambut, karena diduga banyak yang belum mengantongi izin.
“Padahal Perda Nomor 12 jelas disebutkan, bahwa setiap orang atau badan yang mengusahakan salon kecantikan dan atau pemangkas rambut wajib mendapat izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk,” tambahnya.
Selain harus mendapat izin dalam kerangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), setiap pemberian surat izin usaha operasional salon kecantikan dan atau pemangkas rambut dikenakan retribusi yang ditetapkan berdasarkan kelas.
Menurutnya, Perda Nomor 12 tahun 2007 diterbitkan, untuk memperketat pengawasan terhadap salon kecantikan termasuk klinik tempat perawatan tubuh dan pemangkas rambut agar dalam operasionalnya tidak merugikan masyarakat.
“Selain untuk mengantisipasi dugaan adanya salon kecantikan yang berfungsi ganda, dalam arti bukan hanya melayani perawatan kecantikan, tapi juga melayani prostitusi terselubung atau dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Mathari.
Lebih jauh Mathari mengatakan, khusus salon kecantikan serta klinik perawatan tubuh dalam operasinya harus memiliki izin tertentu. Karenanya dalam operasionalnya harus dilaksanakan oleh tenaga profesional yang memiliki pengetahuan ilmu medis, khususnya di bidang kecantikan.
“Sehingga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat tentunya dibutuhkan pengawasan secara ketat,” tambahnya.
Diakuinya, keberadaan salon kecantikan saat ini merupakan tuntutan masyarakat, namun demikian agar tidak menyalahi aturan dalam operasionalnya haruslah dilakukan pengawasan dengan menindak tegas setiap adanya pelanggaran. (nid/K-7)