Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Satu Kepala SKPD Dilantik Secara Virtual

×

Satu Kepala SKPD Dilantik Secara Virtual

Sebarkan artikel ini
lantik
PELANTIKAN - Pelantikan lima kepala SKPD pemenang lelang jabatan, namun satu diantaranya harus menjalani pelantikan secara virtual. (KP/zakiri)

Banjarmasin, KP – Setelah menunggu sekian purnama, lima pemenang lelang jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya resmi dilantik.

Pelantikan tersebut digelar di Aula Kayuh Baimbai, gedung Balai Kota Banjarmasin secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat pada Jumat (6/8) pagi.

Baca Koran

Anehnya, dari lima pemenang lelang, hanya ada empat orang pejabat yang hadir mengikuti langsung pelantikan. Yakni, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) yang diisi oleh Ichrom Muftezar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar yang diisi oleh Ahmad Muzaiyyin.

Kemudian Wisdiasti Kartika yang menduduki posisi Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja yang diisi oleh Isa Ansari.

Sedangkan satu kepala SKPD yang tidak berhadir langsung di Aula Kayuh Baimbai saat pelantikan adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) yang diisi oleh Muhammad Makhmud.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Banjarmasin menjelaskan, Kepala DKP3 tersebut terpaksa mengikuti pelantikan secara online lantaran harus menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

“Pak Makhmud harus dilantik secara virtual karena yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah,” ungkapnya saat ditemui awak media usai pelantikan.

Menurutnya, walaupun hanya secara virtual. Pelantikan Makhmud sebagai Kepala DKP3 Kota Banjarmasin tetap sah.

“Karena secara aturan walaupun hanya lewat virtual. Pelantikan ini tetap sah,” tukasnya.

Disamping itu Ibnu pun berpesan agar seluruh kepala SKPD yang dilantik hari itu dapat menjalankan amanah sesuai komitmen pelayanan.

“Kalau bisa cepat jangan diperlambat, kalau bisa mudah jangan dipersulit, kalau bisa selesai hari ini jangan tunda sampai esok hari,” pintanya.

Baca Juga :  Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Tidak hanya itu, ia menekankan lima kepala SKPD agar menjalankan komitmen pakta integritas, yakni melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.

“Apalagi dalam suasana PPKM seperti ini, kita ingin masyarakat terjamin keamanannya, dan ketertiban umum dan banyak agenda besar yang menanti,” katanya.

Pimpinan Kota Seribu Sungai itu juga berharap agar seluruhnya dapat menyelesaikan pekerjaan rumahnya.

“Di bulan Juli sudah banyak yang dilelang, anggaran sudah diserap dan bangunan fisik yang seharusnya diselesaikan secepatnya. Saya harap ini bisa diselesaikan secepatnya,” tutupnya.

Sejatinya, kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan pergantian pejabat mestinya menunggu waktu hingga 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun, ujar Ibnu, pihaknya mendapat pengecualian dan mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Sesuai pasal 162 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang UU Pilkada. (zak/K-7)

Iklan
Iklan