Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sidang 39 Pelanggar Prokes Dalam Setengah Jam

×

Sidang 39 Pelanggar Prokes Dalam Setengah Jam

Sebarkan artikel ini
IMG 20210809 WA0061

Banjarmasin, KP – Baru setengah jam menggelar operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes), petugas udah berhasil menjaring puluhan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, Senin (9/8) pagi.

Kalimantan Post

Puluhan pelanggar yang terjaring dalam giat prokes yang digelar mulai pukul 10.00 WITA itu langsung dijatuhi sanksi berupa denda dan kerja sosial dengan menjalani sidang ditempat.

Salah satunya Ardiansyah. Pemuda yang tinggal di Pekapuran ini terpaksa digiring petugas masuk ke Markas Satpol PP Kota Banjarmasin gara-gara kedapatan tidak memakai masker saat berkendara melewati Jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Alhasil, warga Pekauman ini harus menjalani hukuman berupa menyapu jalanan dengan mengenakan rompi pelanggar prokes berwarna oranye terang.

Ardiansyah mengaku, bahwa ia hanya ingin pergi sebentar membeli pisang ke pasar dengan memakai sepeda motor.

IMG 20210809 WA0062

“Tadi ingin ke pasar beli pisang. Tapi maskernya ketinggalan di rumah. Pas lewat sini (depan Markas Satpol PP) disuruh masuk ke dalam,” ungkapnya saat dibincangi Kalimantan Post sambil menyapu jalan.

Ia menceritakan. Sewaktu di dalam menjalani sidang, dirinya mendapat pertanyaan dan hasilnya langsung disuruh menjalani sanksi berupa menyapu jalanan.

“Tadi disuruh Pak Hakim kerja sosial. Yaa kita jalani saja karena kita salah,” ujarnya.

Uniknya, ada salah satu bocah berusia 12 tahun kedapatan tidak memakai masker saat berkendara bersama kakeknya.

Karena masih berada di bawah umur. Bocah laki-laki tersebut cuma disuruh menghafal pancasila. Mirisnya ia masih terbata-bata bahkan tak hafal saat disuruh melafalkan naskah Pancasila.

Tak sedikit juga warga yang memilih membayar denda uang tunai.

Lantas, mengapa Ardiansyah mendapat sanksi berbeda oleh hakim?

Terkait hal itu. Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Putu Agus Wiranata menjelaskan, bahwa hukuman yang dijatuhi kepada para pelanggar prokes sudah diperhitungkan dari berbagai aspek.

Baca Juga :  Sanggar Seni Ayu Putri Banjarmasin Gaungkan Semangat Muda Cinta Budaya Lewat MuCiBu Fest 2025

Mulai sanksi denda uang tunai dari yang terendah sebesar Rp 25 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 ribu.

Bahkan bagi pelanggar yang tidak memiliki uang atau sedang tidak bekerja, pihaknya hanya akan menjatuhkan sanksi sosial.

IMG 20210809 WA0060

“Kita sesuaikan lagi dengan kondisi perekonomian mereka. Apalagi pekerjaan mereka rata-rata buruh. Perwali 68 itu hanya mengatur denda maksimal,” imbuhnya.

Ia menekankan, rata-rata alasan warga yang terjaring razia petugas adalah lupa membawa masker. Sebagian juga ada tidak mengenakan masker dengan benar.

“Rata-rata mereka beralasan lupa,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penegakkan Penyidik PNS Satpol PP kota Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, giat prokes kali ini berbeda dengan giat-giat sebelumnya. Yakni pelanggar prokes yang terjaring petugas harus menjalani sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Untuk proses sidang baru kali ini laksanakan. Ke depan kita rencanakan dua kali seminggu paling tidak ada persidangan,” ucapnya menjelaskan.

Mulyadi menerangkan, selama kurang lebih dilaksanakan operasi yustisi, terjaring sebanyak 28 warga karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Mereka yang terjaring, langsung menjalani sidang di tempat. Sanksinya beragam, mulai dari sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda, sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

“Yang dikenakan sanksi denda ada 18 orang. Sedangkan sanksi sosial ada 10 orang. Tapi total yang menjalani sidang hari ini ada 39 orang. Karena digabung dengan warga yang terjaring yustisi hari sebelumnya,” pungkasnya.

“Termasuk juga ada tiga pengusaha rumah makan yang terjaring sebelumnya. Karena tidak mengupayan jaga jarak. Hingga terjadi kerumunan. Semuanya di wilayah Banjarmasin Utara,” tambahnya lagi.

Mulyadi melanjutkan, dari total uang denda yang terkumpul dari proses sidang ini sebanyak Rp 1.375.000. Semuanya masih ke dalam kas daerah.

Baca Juga :  Bangku Kosong di Sekolah Negeri Banjarmasin: Saat Sekolah Bersaing dengan Gaya Hidup Orang Tua Milenial

“Untuk nanti lanjut atau tidak PPKM level IV, penegakan prokes akan tetap jalan. Berdasarkan Perwali 68 tahun 2020,” tegasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan