Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Pemuda Terlibat Jaringan Shabu

×

Tiga Pemuda Terlibat Jaringan Shabu

Sebarkan artikel ini
6 sabu 3klm gabung 1
DIAMANKAN – Tiga tersangka sabu bersama barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Tiga pemuda terpaksa digelandang ke rumah tahanan (rutan) Polresta Banjarmasin, Kamis (12/8) sekitar pukul 09.30 WITA.

Hal ini dikarenakan, ketiganya terlibat dalam jaringan narkoba jenis shabu dan terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.

Baca Koran

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti, berupa Kotak Rokok Sampoerna 12 yang berisi bungkusan Kuku Bima Ener-G warna Hijau yang berisikan 1 paket sabu 0,20 gram, Tas Selempang warna Hitam berisi 20 paket shabu seberat 106,74 gram, 2 pak Plastik Klip ukuran Sedang, timbangan digital warna Silver dan 1 sendok dari potongan sedotan warna Merah Putih

Adapun ketiga pria tersebut adalah Muhamad Yusi Fazrin alias Yusi (24), warga Jalan Seberang Mesjid Banjarmasin, Muhammad Alpi Syahrin alias Alpi (28), warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV D / Al-Hajj Rt. 16 Rw. 02 Banjarmasin Timur dan Achmad Rizaldi alias Cendot (29), warga Jalan Pramuka Km. 6 belakang Terminal (Loundry AMY) Banjarmasin.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, ketiga tersangka diamankan ketika berada di kawasan Mufakat Rt. 33 Rw. 01 (Kamar Kost Orange Nomor 105) Pemurus Baru Banjarmasin Selatan.

“Saat itu ditemukan kotak rokok yang berisi minuman serbuk dan didalamnya terdapat 1 paket shabu 0,20 gram di atas sebuah ban mobil rongsokan (mobil rusak) yang terparkir di depan Kost,” jelas Mars Suryo kepada awak media, baru-baru tadi.

Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas mengembangkan kasusnya dengan mendatangi rumah Alpi di Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV D / Al-Hajj Rt. 16 Rw. 02 Banjarmasin.

“Dari rumah ini, petugas kembali menemukan barang bukti hsabu sebanyak 20 paket di dalam tas selempang warna hitam,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI, Monitoring Terkait Capaian Kinerja Jajaran Kejari Banjarmasin

Sementara itu, 2 pak Plastik Klip ukuran sedang, timbangan digital warna Silver dan 1 Sendok terbuat dari Potongan Sedotan warna Merah Putih yang diketemukan di dalam kamar di lemari baju.

“Rencananya shabu rersebut akan diserahkan ke pembeli atas instruksi perintah dari pemilik shabu,” tambahnya.

Terkait temuan sabu dari tiga pelaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan asal barang haram tersebut.

“Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yul/K-4)

Iklan
Iklan