Banjarmasin, KP – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang masih disandang Kota Banjarmasin seakan tak digubris.
Pasalnya, salah satu petinggi di Pemerintahan Kota Banjarmasin baru saja membuka secara langsung kejuaraan olahraga gateball, meski sebenarnya pelaksanaan kegiatan tersebut sudah jelas dilarang oleh SE Wali Kota terkait Status PPKM Level IV di Banjarmasin.
Padahal, beberapa hari yang lalu, Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin baru saja melakukan pengetatan dan penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Banjarmasin, bahkan di beberapa titik keramaian seperti pasar juga dijaga ketat oleh anggota satgas.
Lucunya kejuaraan olahraga ini dibuka secara langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor, yang merupakan Ketua Umum dari persatuan olahraga tersebut.
Kejuaraan tersebut digelar di lapangan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalsel, di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin Barat. Untuk memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia yang ke 76.
Namun saat dikonfirmasi, Arifin Noor nampak berkilah, bahwa kejuaraan yang digelar ini tidak melanggar aturan protokol kesehatan.
“Kita kan olahraga di luar lapangan. Mudah-mudahan tidak dipolitisir dengan yang lain. Ini kita murni ada jaga jarak, dan mereka bermainnya tidak ada bergerombol,” imbuhnya saat dimintai komentar oleh awak media, Jumat (20/08) siang.
Ia juga mengaku bahwa dalam kejuaraan tersebut juga bisa menjadi penambah daya imun bagi tubuh manusia.
“Artinya sepanjang tidak melanggar aturan protokol kesehatan. Malah dengan kegiatan seperti ini imunnya bertambah tinggi dan kuat,” tandasnya.
Sementara dalam aturan PPKM level IV, pada delapan belas poin, tepatnya di poin tiga belas, yang berbunyi Kegiatan Sosial/Budaya/Olahraga dan Keagamaan (Majelis Taklim). DILIBURKAN SEMENTARA.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/02/-P2P/Diskes, tentang penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan pengetatan beberapa sektor. Sebagai tindak lanjut Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Ini tentu menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah aturan PPKM level IV di Banjarmasin benar-benar dijalankan secara serius atau tidak. (Zak/KP0-1)