Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Belum Ada Perda Penyertaan Modal untuk Bank Kalsel

×

Belum Ada Perda Penyertaan Modal untuk Bank Kalsel

Sebarkan artikel ini
8 4klm 14
BELUM DIPERDAKAN – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo ketika memberikan penjelasan kepada wartawan, tentang penambahan modal Bank Kalsel menurutnya belum ada diperdakan oleh masing masing kabupaten dan kota, sementara di Bank Kalteng hal ini sudah ada Perdanya. (Nets)

“Kemarin sudah diajak ke Bank Kalteng, dimana 7 kabupaten disana sudah mengesahkan Perda Penyertaan Modal,” ungkap Imam Suprastowo.

BANJARMASIN, KP – Bank Kalsel dianggap belum memiliki persiapan matang untuk mengejar deadline modal inti minimal sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2024 mendatang.

Baca Koran

“Kita menganggap Bank Kalsel belum memiliki persiapan matang untuk mengejar deadline tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021), di Banjarmasin.

Hal ini dikarenakan mitra kerja Komisi II tersebut hingga kini belum memiliki kajian terkait akademik maupun investasi untuk penambahan modal tersebut.

Bahkan, Imam Suprastowo mengakui hingga kini belum menerima adanya laporan kajian akademik dan investasi untuk usulan peraturan daerah (Perda).

“Sekarang masih nol, kajian akademik, investasi belum ada,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Padahal kajian itu jadi dasar untuk para pemegang saham segera bersikap untuk membuat Perda Penyertaan Modal, mengingat bank milik banua tersebut memiliki 14 pemegang saham, yakni 11 kabupaten, 2 kota dan Pemprov Kalsel.

“Kemarin sudah diajak ke Bank Kalteng, dimana 7 kabupaten disana sudah mengesahkan Perda Penyertaan Modal,” ungkap Imam Suprastowo.

Imam mengatakan, hal tersebut diharap menjadi pemicu Bank Kalsel segera membujuk para pemegang saham, mengingat hingga akhir 2021 belum ada daerah yang menetapkan Perda untuk penyertaan modal.

Imam Suprastowo juga mendesak Bank Kalsel untuk melakukan pendekatan kepada pemegang saham, walaupun capaian kinerja Bank Kalsel akhir-akhir ini positif.

“Jadi Bank Kalsel harus bisa membujuk investor untuk menambah modalnya,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarmasin.

Ia khawatir jika Bank tak mencapai modal inti pada 31 Desmber 2024, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), status Bank BPD bakal turun menjadi Bank Perkereditan Rakyat (BPR).

Baca Juga :  Elon Musk Sebut AS Bisa Terjerumus ke Dalam "Perbudakan Utang"

Hal tersebut tentunya akan mengintervesi produk jasa dan transfer dana pusat ke daerah. Bank Kalsel tak bisa lagi jadi menjadi penyalur keuangan pusat karena tak relevan.

Untuk saat ini Bank Kalsel mencatatkan modal intinya mencapai Rp1,8 triliun, sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp1,2 triliun.

Saat rapat dengan Komisi II, Bank Kalsel diminta agar menyapaikan skenario mereinvestasi deviden atau keuntungan yang diterima para pemegang saham.

Keuntungan itu kemudian diputar untuk menambah menyertaan modal pemegang saham untuk Bank Kalsel. “Strategi itu mengumpulkan Rp700 miliar hingga 2024,” jelas Imam Suprastowo.

Diluar dari 14 pemegang saham, Bank Kalsel harus setidaknya mengumpulkan modal setidaknya Rp300 miliar pertahun.

Sementara saat dimintai keterangan, humas Bank Kalsel tak respon pertanyaan dari media ini.

Sebelumnya OJK mengeluarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Ketentuan peningkatan Modal Inti Minimum (MIM) ini dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan