Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinHukum & Peristiwa

Berharap Hakim Berani Ambil Keputusan Obyektif, Melihat Fakta dan Bukti di Persidangan

×

Berharap Hakim Berani Ambil Keputusan Obyektif, Melihat Fakta dan Bukti di Persidangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210902 WA0022 scaled

Baca Koran

Banjarmasin, KP – Rencana siang ini Amar Putusan terhadap terdakwa DR. Supriadi S.Pd,MM selaku mantan Direktur PT. Travellindo Lusiyana akan dibacakan oleh Hakim dihadapan persidangan yang digelar PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 2/9 ) siang ini. 
Setelah sidang di buka, Majelis hakim memutuskan sidang di tunda hari Senin (6/9) depan, dengan alasan Keputusan Vonis belum selesai.

Dalam sidang secara virtual nanti diketuai majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Roro Endang Dwi Handayani SH, MH dan turut hadir JPU dari Kejari Banjarmasin. 

Penasehat Hukum dari Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH mengharapkan majelis hakim agar memberikan vonis hukuman bebas.

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan terungkap dalam fakta persidangan antara lain yaitu tuduhan salah alamat karena terdakwa sudah bukan direktur dan pemilik travelindo lagi sejak tahun 2016 silam,  sesuai Akta Notaris tertanggal 22 Maret 2016, sedangkan perkara dilaporkan tahun 2018.

Lanjutnya,  dalam fakta persidangan sangat jelas tidak ada satu saksipun yang menyatakan terdakwa terlibat dan bahkan terdakwa tidak pernah terima uang sedikitpun

” Semua dikendalikan direktur Agus Arianto, ” ungkapnya. 

Dijelaskan,  adapun masalah pengembalian uang seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutan waktu lalu, karena adanya rasa tanggung jawab moril sebagai teman dan sebagai saudara serta sebagai orang yang pernah bertanggung jawab diperusahaan milik keluarga dimana direkturnya adalah saudara Agus Arianto. Jadi itu sebenarnya merupakan niat baik terdakwa yang seharusnya juga bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Terdakwa tidak pernah terima atau mengambil keuntungan serupiahpun semenjak tidak menjabat sebagai direktur lagi, dari hasil persidangan semua saksi menyatakan aktifitas keuangan di kendalikan saudara direktur termasuk pemegang ATM dan Speciment.

Baca Juga :  Sungai Pemurus Banjarmasin Perlu Dinormalisasikan

” Sesuai fakta dan bukti dipersidangan tersebut kami selaku pengacara bersama terdakwa berharap hakim melihat secara obyektif dalam memutuskan perkara ini sehingga keadilan benar didapatkan oleh tetdakwa, ” harapnya. 

Ditambahkan, pihaknya tentunya akan bersyukur sekali kalau hakim memberikan putusan bebas,  setelah melihat fakta yang ada dengan rasa keadilan dari hati nurani yg bersih

Menurutnya,  kalau beberapa waktu lalu ada hakim di PN yg berani memutus bebas sesuai degan “fakta” dipersidangan tanpa takut adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun dan berharap dalam perkara ini majelis hakim bisa melihat dengan hati nurani dan sesuai fakta persidangan, bukan keterangan saksi pelapor yang terkesan sengaja dipelintir degan membuat asumsi supaya terdakwa bersalah, sehingga Majelis Hakim bisa memberikan putisan “benar” dan adil.(nar/KPO-1)

Iklan
Iklan