Banjarmasin KP – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat koordinasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin restoran menjadi tempat hiburan, Senin (20/9/2021) kemarin.
Rapat koordinasi gabungan lintas komisi I dan II itu dengan mengundang Satpol PP, Dinas Kebudayaan,Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pengelola atau pemilik THM Caviar.
Dihadirkannya Pengelola Lounge and Resto Caviar yang berlokasi di kawasan Jalan A Yani Km 5 itu lantaran dalam operasionalnya melanggar Perda Nomor : 12 tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan, Rekreasi dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Adapun dugaan pelanggaran dilakukan adalah karena menyalahi perizinan dan beroperasi pada Kamis malam atau malam Jumat.
“Padahal Perda Nomor : sudah sangat jelas diatur THM dilarang buka pada malam Jumat atau pada malam hari – hari besar keagamaan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir.
Dari rapat dilaksanakan kata Saut Nathan, komisi I dan II sangat menyesalkan terulangnya kembali pelanggaran terkait jam tayang atau operasional THM tersebut.
” Intinya dalam rapat koordinasi tadi dalam menyikapi masalah ini. komisi I dan II meminta agar SKPD terkait memberikan sanksi tegas,” kata Saut Nathan Samosir.
Operasional Manajer THM Caviar Sugianto yang memenuhi undangan dewan mengakui terus terang, bahwa THM nya telah melanggar ketentuan operasional.
Namun ia juga mengemukakan alasan, kekeliruan itu lantaran tidak mengetahui aturan terkait jam operasional sebagaimana diatur dalam Perda Nomor : 12 tahun 2016.
“Ke depan kami berjanji tidak mengulangi kesalahan ini dan siap mematuhi aturan yang berlaku,” ujar pengusaha hiburan asal Sulawesi ini kepada wartawan.
Sementara Kepala Satpol Kota Banjarmasin Muzaiyin menjelaskan, sebelum dewan menggelar rapat koordinasi dengan SKPD terkait untuk meminta keterangan terkait masalah ini. pihaknya sudah memanggil manajemen THM Caviar.
” Dijadwalkan pihak manajemen Caviar menghadap jam 10.00 wita Senin hari ini (20/9/2021), namun karena duluan dewan melalui komisi I dan II menggelar rapat koordinasi menyikapi masalah ini kita tunda jam 14.00 siang nanti ” ujarnya.
Muzaiyin menjelaskan,, pemanggilan oleh Satpol PP kepada Caviar untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran jam operasional THM di tempat tersebut untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku.
Ia juga menjelaskan agar pelanggaran tidak terulang kembali ke depan Satpol PP akan menyurati kembali seluruh pengelola THM di kota ini agar mereka mematuhi aturan yang berlaku. Khususnya terkait soal jam tayang dan operasional THM.
“Selain itu Satpol PP akan lebih intens lagi dalam melakukan pengawasan di lapangan terhadap THM,” kata mantan Camat Banjarmasin Timur ini.
Menyinggung soal sanksi diberikan terhadap THM Caviar. Muzaiyin menerangkan, ada tahapan yang harus dilakukan jika tempat hiburan terbukti melanggar aturan, salah satunya pemanggilan.
“Pertama akan kita lakukan pemanggilan dulu, jika masih terulang lagi, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku,” tandasnya. (nid/K-3)