Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka Shabu Diringkus

×

Dua Tersangka Shabu Diringkus

Sebarkan artikel ini
5 sabu 3klm
PENANGKAPAN – Petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka kasus sabu. (KP/Ist)

Barabai, KP – Dalam sehari, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus dua tersangka kasus shabu pada Rabu (1/9).

Penangkapan berdasarkan informasi yang diterima, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Baca Koran

Kasubag Humas Polres HST Iptu Soebagio mengiyakan, pihaknya mengungkap dua kasus peredaran sabu tersebut.

Pertama sekitar pukul 13.30 WITA, diamankan tersangka SR di rumahnya di Desa Mahang Sei Hanyar Rt. 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.

“Pria 60 tahun itu hanya pasrah saat ditangkap,” sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, dari petani tersebut petugas menyita 1 paket diduga shabu dengan berat bruto 0,27 gram dan berat bersih 0,08 gram, pipet kaca yang didalamnya diduga masih ada sisa shabu, bong dari botol plastik lengkap dengan sedotannya, serok dari sedotan dan dari kertas warna putih dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Selang beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WITA, giliran tersangka RF (22) diciduk petugas di kediamannya di Komplek Bulau Indah Baru Rt. 009 Rw. 005 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota mengamankan barang bukti, berupa 7 paket diduga shabu dengan berat bruto 1,69 gram dan berat bersih 0,57 gram, plastik klip, serok dari kertas putih, timbangan digital warna silver dan uang tunai Rp3.150.000.

“Digeledah dan ditemukan barang bukti, jadi pemuda itu tidak melawan saat diamankan petugas,” imbuhnya.

Dibeberkannya, tersangka RF berdasarkan KTP merupakan warga Jakan Sarigading Rt. 006 Rw. 002 Kel. Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Iptu Soebagio mengatakan, saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres HST.

“Kedua tersangka masih dimintai keterangan dan proses lebih lanjut untuk diketahui asal barang haram tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Bidang Tanah PT OTM Disita Kejagung Terkait Korupsi Minyak amentah

Sementara atas perbuatannya sebagai penyalahguna narkoba, kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (ary/K-4)

Iklan
Iklan