Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Jelang Vonis, mantan Bos PT Travelindo Optimis Bakal Bebas

×

Jelang Vonis, mantan Bos PT Travelindo Optimis Bakal Bebas

Sebarkan artikel ini
IMG 20210901 213635

Banjarmasin, – Menjelang vonis yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (2/9/21),
DR Supriadi S.Pd MM, mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH), tetap percaya dirinya bakal diberikan hukuman bebas.

Kalimantan Post


Terlebih, fakta di persidangan, termasuk keterangan sejumlah saksi, yang semuanya menyatakan tidak pernah berurusan dengan terdakwa saat menyetorkan uang untuk ibadah haji, ungkap DR Supriadi S.Pd MM melalui penasihat hukumnya, Isai Panantulu SH.


Apalagi, sesuai dengan keterangan jaksa Radityo Wisnu Aji, jika kliennya itu sudah mengembalikan sebagian besar uang kepada pelapor.


“Nilai kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, sementara yang sudah dibayar lebih dari separuh, terdiri dengan sebuah rumah senilai Rp500 juta. Kemudian secara kontan Rp32 juta dan Rp80 juta,” ucap jaksa Radityo Wisnu Aji, saat itu.


“Karenanya, kami percaya majelis hakim yang diketuai M Yuli Hadi SH MH, bakal membebaskan DR Supriadi S.Pd MM pada persidangan besok,” ucapnya lagi.


Terlebih, sambung Isai, kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU, yakni melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.


Seperti diketahui, sebelumnya JPU dari Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, menuntut 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan penjara terhadap DR Supriadi S.Pd MM, pada Selasa (24/8) lalu.


Jaksa menyatakan, jika perbuatan terdakwa H Supriadi telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan.


Melihat ada itikat baik terdakwa itulah, pihaknya hanya menuntut terdakwa dengan 14 bulan penjara atau 1 tahun dan 2 bulan penjara saja. (KPO-1)

Baca Juga :  Petani di Loktabat Utara Kembali Ditekan, Aktivitas Bertani Terancam‎‎BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Aktivitas pertanian warga yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari di Jalan Pondok Mangga, RT 19 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, kembali mendapat tekanan dari pihak lain.‎‎Para petani mengaku mengalami intimidasi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar mereka tetap dapat mengelola lahan seperti biasa.‎Tekanan tersebut diduga dilakukan pihak yang mengatasnamakan HMA Law Firm. Dalam sepekan terakhir, petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari kerap didatangi sekelompok orang yang melakukan pengukuran lahan, intimidasi, hingga pemasangan plakat larangan beraktivitas di lahan yang selama ini mereka garap.‎“Kamis, 15 Januari kemarin, tiba-tiba dipasang plakat yang melarang kami melakukan aktivitas apa pun. Padahal kami sudah bertahun-tahun berkebun di sini dan mendapat izin dari pemilik lahan yang memiliki sertifikat sah,” ujar Arbani, salah satu petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari.‎Menurut Arbani, sebelum pemasangan plakat tersebut, para petani sebenarnya telah mendapat kesepakatan bahwa kegiatan pertanian dapat terus berjalan sambil menunggu penyelesaian persoalan klaim lahan. Namun, kondisi di lapangan justru kembali memanas dengan munculnya tekanan yang dinilai sangat meresahkan petani.‎Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada September tahun lalu. Saat itu, puluhan orang mendatangi lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, memasang pagar kawat berduri, bahkan mengancam akan membuldozer kebun milik petani. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.‎“Awalnya yang diklaim hanya sebagian lahan di atas. Sekarang klaimnya meluas hingga disebut-sebut mencapai 12 hektare. Di plakat tertulis nama H. Efendi sebagai pihak yang mengklaim, tapi yang datang ke lapangan justru kuasa hukumnya dengan membawa orang-orang,” jelas Arbani.‎Para petani menilai pola intimidasi yang dialami Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari menyerupai praktik mafia tanah, di mana tekanan fisik dan psikis digunakan untuk menghentikan aktivitas warga di lahan garapan.‎Selain intimidasi di lapangan, petani juga mengaku diteror dengan ancaman pasal pidana. Namun, pasal-pasal yang dicantumkan dalam plakat tersebut dinilai tidak relevan karena merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang sudah tidak berlaku.‎Diketahui, sejak 2 Januari 2026 pemerintah telah memberlakukan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP peninggalan Belanda.‎Dalam plakat yang dipasang oleh firma hukum yang berkantor di Toko Nomor 1, Jalan Simpang Tiga Batung, Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan, pasal yang diancamkan kepada petani adalah Pasal 551 juncto Pasal 167 ayat (1) KUHP.‎‎Dalam KUHP baru, Pasal 551 mengatur ancaman pidana bagi orang yang mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan kapal. Sementara Pasal 167 mengatur tentang ruang, termasuk bentangan terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.‎‎Untuk itu, para petani yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan memberikan perlindungan serta kepastian hukum, sehingga mereka dapat kembali bertani dengan aman tanpa tekanan, sesuai kesepakatan yang telah ada sebelumnya. (dev/KPO-4)‎LARANGAN – Plakat larangan beraktivitas yang dipasang di lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, Jalan Pondok Mangga, Loktabat Utara, Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/devi).
Iklan
Iklan