Banjarmasin, – Menjelang vonis yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (2/9/21),
DR Supriadi S.Pd MM, mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH), tetap percaya dirinya bakal diberikan hukuman bebas.
Terlebih, fakta di persidangan, termasuk keterangan sejumlah saksi, yang semuanya menyatakan tidak pernah berurusan dengan terdakwa saat menyetorkan uang untuk ibadah haji, ungkap DR Supriadi S.Pd MM melalui penasihat hukumnya, Isai Panantulu SH.
Apalagi, sesuai dengan keterangan jaksa Radityo Wisnu Aji, jika kliennya itu sudah mengembalikan sebagian besar uang kepada pelapor.
“Nilai kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, sementara yang sudah dibayar lebih dari separuh, terdiri dengan sebuah rumah senilai Rp500 juta. Kemudian secara kontan Rp32 juta dan Rp80 juta,” ucap jaksa Radityo Wisnu Aji, saat itu.
“Karenanya, kami percaya majelis hakim yang diketuai M Yuli Hadi SH MH, bakal membebaskan DR Supriadi S.Pd MM pada persidangan besok,” ucapnya lagi.
Terlebih, sambung Isai, kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU, yakni melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, sebelumnya JPU dari Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, menuntut 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan penjara terhadap DR Supriadi S.Pd MM, pada Selasa (24/8) lalu.
Jaksa menyatakan, jika perbuatan terdakwa H Supriadi telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan.
Melihat ada itikat baik terdakwa itulah, pihaknya hanya menuntut terdakwa dengan 14 bulan penjara atau 1 tahun dan 2 bulan penjara saja. (KPO-1)