

Barabai, KP – Mengetahui datang petugas untuk menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu di Desa Mahang Putat Kecamatan Pandawan, Selasa (21/9) sekitar pukul 12.00 WITA, para tersangka sempat melarikan diri dan kejar kejaran dengan petugas.
“Para tersangka mengadakan pesta sabu di sebuah pondok di tengah perkebunan cabe dan saat di lakukan penggerebekan mereka sempat melarikan diri namun berhasil kita bekuk,” ungkap kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung, Rabu (22/9).
Kamris menambahkan, tersangka yang ditangkap adalah sebanyak satu orang berinisial M. Fat (42).
Saat penggeledahan terhadap M. Fat ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,27 gram dan satunya lagi masih DPO dengan meninggalkan barbuk 2 paket shabu-shabu dengan berat bruto 1,21 gram.
Di tempat kejadian, pihaknya juga mengamankan barbuk lainnya seperti serok dari sedotan, timbangan digital, hp dan uang tunai Rp500 ribu serta sepeda motor Yamaha Jupiter.
Kasat menambahkan, penangkapan di Mahang Putat ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dahulu dibekuk di Jalan Hevea Muntiraya Luar Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai berinisial MF (32).
“MF kami tangkap di rumah yang ditempatinya dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat bruto 0,90 gram,” ungkapnya.
Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres HST untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(ary/K-4)