Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Kantor Pelayanan Diminta Sediakan SDM Bahasa Isyarat

×

Kantor Pelayanan Diminta Sediakan SDM Bahasa Isyarat

Sebarkan artikel ini
Norlatifah

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Norlatifah meminta, agar seluruh kantor di lingkungan Pemko khususnya yang memberikan pelayanan menyediakan petugas yang bisa berbahasa isyarat.

Menurutnya, masalah ini penting kiranya jadi perhatian kita bersama agar penyandang disabilitas tuna rungu dapat berkomunikasi dengan baik ketika mereka ingin mengurus berbagai keperluan melalui bahasa isyarat.

Android

“Makanya kita menyambut baik ketika pihak Dinkes menyampaikan, bahwa di puskesmas kini sudah dilatih SDM yang bisa berkomunikasi bahasa isyarat, khususnya untuk kaum tuna rungu,” kata Norlatifah.

Dihubungi {KP} Minggu (12/9/2021) ( ditanya pembahasan Raperda atas revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kota Banjarmasin.

Ia mengatakan, selain petugas bisa bahasa isyarat sebagai ibu kota Kalsel Banjarmasin kiranya perlu tersedia pusat layanan disabilitas atau Unit Inklusi Center

Melalui tempat inilah ujarnya, nantinya diharapkan dapat mengakomodasi hak-hak disabilitas seperti

memberikan informasi layanan pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan sebagainya.

Ketua Pansus Raperda atas revisi Perda Nomor: 9 tahun 2013 ini menilai, masih cukup banyak hak- hak para penyandang disabilitas yang belum terpenuhi.

Padahal tandasnya, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Daerah (Perda) serta berbagai kebijakan lainnya.

Norlatifah mengatakan, adanya Unit Layanan Disabilitas ini sudah termuat dalam Raperda revisi terhadap Perda Nomor: 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas Kota Banjarmasin yang kini tengah dibahas melalui pansus dewan.

Ketua komisi IV yang akrab disapa Lala ini menjelaskan, Perda Nomor : 9 tahun 2013 perlu direvisi menyusul terbitnya UU Nomor : 8 tahun 2018 yang merupakan revisi UU Nomor : 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang cukup banyak mendapat kritik.

Lala menyatakan terkait pendirian Unit Layanan Disabilitas ini pada pertemuan Raperda yang kini tengah dibahas sudah dibicarakan dengan pihak Pemko melalui SKPD terkait.

Dia menegaskan, dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya bisa ditangani satu SKPD, tapi harus melibatkan SKPD lainnya secara terkoordinasi.”Karenanya dalam pembahasan Raperda ini kita menekankan, perlunya mendirikan Pusat Layanan Disabilitas,”

Lebih jauh dijelaskan, dalam pembahasan Raperda ini Pansus akan mengundang berbagai pihak khususnya kaum disabilitas, agar ketika payung hukum ini disahkan kedepan diharapkan dengan maksimal dapat mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas.(nid/K-3)

Iklan
Iklan