Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry memberikan pendapat, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Pendapat bupati itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS, Rabu (1/9/2021) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten HSS.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menjelaskan, Kabupaten HSS sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2016. Namun, pengaturannya terbatas tidak termasuk kepada perlindungan perempuan dewasa.
“Pemerintah Daerah sangat mendukung dan mengapresiasi, disampaikannya Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” ucap Muhammad Noor, membacakan pendapat Bupati.
Muhammad Noor mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2018 sampai 2020, rata-rata per tahun sebanyak 16 kasus kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten HSS.
Data tersebut terangnya, merupakan dari laporan yang diterima dan ditangani oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA), melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tidak menutup kemungkinan banyak kasus terjadi di tengah masyarakat namun tidak dilaporkan, sehingga tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es yang nampak di permuakan hanya sebagian kecil,” ujar Muhammad Noor.
Ia berharap, setelah ditetapkan menjadi Perda nantinya, mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan. (tor/K-6)