Banjarmasin, KP – Mantan Kades Hamak Utara H Jadin yang menjadi terdakwa diganjar penjara selama tiga tahun karena terbukti bersalah, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Sidang berlangsung Rabu (15/9) sore dengan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak dengan didampingi hakim Ad Ahmad Gawi dan Fauzi.
Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp391 juta setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp29 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka ditambah kurungan badan selama 1 tahun.
Sementara bendahara desanya Zainal Fadli dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sementara untuk uang pengganti, Zainal Fadli membayar sebesar Rp400 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka juga dihukum kurungan 1 tahun.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Raj Boby SH yang menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Atas vonis tersebut kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU telah menuntut keduanya masing-masing selama 3,6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara kerugian negara kurang lebih Rp840.205.200 oleh jaksa dibagi dua yakni masing-masing H Jadin sebesar Rp391 juta setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp29 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka ditambah kurungan badan selama 1 tahun ditambah 9 bulan. Sementara Zainal Fadli sisanya dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka juga digantikan kurungan badan selama 1 tahun dan 9 bulan.
Kedua terdakwa yakni pada tahun 2018 telah menata usahakan transaksi keuangan namun tidak dibuat sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa setempat.
Selain itu transaksi keuangan juga tidak sesuai dengan rencana rencana pengajuan dana desa yang telah disetujui oleh Camat Telaga Langsat.
Serta tidak sesuai dengan transaksi mutasi keluar masuk kas bank, sehingga tidak masuk dalam Sistem Keuangan Desia (SikEUDES). (hid/K-4)