Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEHukum & PeristiwaTanah Bumbu

Pabrik Sawit Beroperasional Diduga di Kawasan tak Berizin, Polda Kalsel Sita Sejumlah Aset PT LSI

×

Pabrik Sawit Beroperasional Diduga di Kawasan tak Berizin, Polda Kalsel Sita Sejumlah Aset PT LSI

Sebarkan artikel ini
1 55 klm utama scaled

BATULICIN, KP – Pabrik sawit beroperasional diduga di kawasan hutan tak berizin di Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu).
Itu diketahui milik PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI), dan pabrik serta kebun kelapa sawit disita Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), Selasa (7/9/2021).

Anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) melakukan itu, setelah penyidikan.

Baca Koran

Karena dugaan penggunaan kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK di kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tri Hambodo mengatakan, penyitaan tersebut merupakan rangkaian dari langkah penanganan penyidikan yang tengah berlangsung.

Dimana sejumlah aset PT LSI yang usahanya bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit ini diduga berada di atas kawasan hutan.

“Hari ini kami melakukan penyidikan berupa upaya paksa penyitaan dan penggeledahan terhadap objek yang dipersangkakan. Pelanggarannya, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa ada dokumen serta izin,” tambah AKBP Tri Hambodo.

Sebelum dilakukan penyitaan, penyidik bersama ahli kata AKBP Tri Hambodo telah melakukan pengukuran dan mendapati sejumlah aset PT Ladangrumpun Suburabadi berada di atas kawasan hutan.

Aset yang disita termasuk di antaranya pabrik pengolahan kelapa sawit, sejumlah alat dan kendaraan operasional kebun serta lahan sawit PT LSI.
Penyitaan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel ini juga turut disaksikan Manajemen PT LSI termasuk Manajer Pabrik dan Manajer Kebun.
Selain itu, Kepala Desa Bayan Sari, Atum juga hadir dalam penyitaan tersebut.
Meski sejumlah Manajemen PT LSI berada di lokasi saat dilakukan penyitaan, namun mereka memilih untuk tidak berkomentar saat meminta tanggapan atas penyitaan yang dilakukan Kepolisian.
AKBP Tri Hambodo mengatakan, dalam tahap penyidikan pihaknya masih mengumpulkan keterangan termasuk dari para Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi serta mengumpulkan alat-alat bukti.

Baca Juga :  PWI Anugerahi Gubernur Kalsel H Muhidin Pena Emas pada Puncak HPN 2025

“Tentu sudah naik sidik, kami masih terus lengkapi. Sementara belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

Di lokasi, meski pabrik pengolahan kelapa sawit dengan output Crude Palm Oil (CPO) tersebut saat itu tidak beroperasional, namun sejumlah karyawan yang masih berada di lokasi tersebut diminta untuk meninggalkan area pabrik.

Setelah area pabrik dikosongkan dan pagar ditutup, petugas membentangkan garis polisi serta baliho berisi pemberitahuan penyitaan di depan pabrik berkapasitas pengolahan 60 ton per jam tersebut.

Selain itu, garis polisi juga dibentangkan mengelilingi sejumlah alat dan kendaraan operasional kebun PT LSI.

Sedangkan pada kebun sawit yang disita yaitu seluas 2.380,05 hektar, dipasang pula baliho pemberitahuan penyitaan.

Dalam baliho penyitaan tersebut, dicantumkan informasi bahwa penyitaan dilakukan atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

“Untuk penyitaan berupa pabrik dan kebun kelapa sawit seluas 2.380,05 hektare ini, kami sudah menerima surat penetapan Pengadilan Negeri Batulicin nomor 399 tanggal 6 September 2021,” jelasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf A UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 Angka 17 Pasal (50) Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Saat proses penyitaan di lapangan, tim Dit Reskrimsus Polda Kalsel dibantu Polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana untuk pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres, Kompol Andri Hutagalung dan Kapolsek Angsana, Iptu Jody Dharma. (K-2)

Iklan
Iklan