Banjarmasin, KP – Belakangan warga Banjarmasin dihebohkan dengan adanya kabar tarif air leding sebesar dua kali lipat dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih.
Bahkan, tidak hanya PDAM di Banjarmasin saja, kenaikan tarif tersebut juga bakal terjadi pada seluruh perusahaan air minum di Kalsel.
Saat konfirmasi mengenai kebenaran kabar tersebut, Direktur Umum (Dirum) PDAM Bandarmasih, Faridah Ariati langsung menepisnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya belum ada pembicaraan terkait kenaikan tarif apa lagi seperti yang dihebohkan bahwa akan naik dua kali lipat tersebut.
Bahkan menurutnya, tersebarnya kabar rencana kenaikan tarif air leding tersebut masih terlalu dini untuk diungkapkan kepada masyarakat.
“Kami sama sekali belum menerima turunan atau ketentuan dari permendagri itu. Mungkin, saat ini sedang dibahas di Pemprov Kalsel. Perkembangannya seperti apa, di sana (pemprov) lah yang lebih tahu,” ucapnya, di gelaran Konferensi Pers terkait adanya kabar kenaikan tarif air leding itu kemarin (15/9).
Lebih lanjut. Kalaupun ada pembahasan di tataran Pemerintah Provinsi Kalsel, menurutnya tentu nantinya akan ada turunan baik itu Surat Keputusan (SK) atau hal lainnya yang akan sampai ke manajemen PDAM Bandarmasih.
“Kalau pun ada SK-nya, mungkin baru diberlakukan di Tahun 2022. Tapi sampai sekarang, sekali lagi, kabar itu belum sampai ke kami,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Humas PDAM Bandarmasih, Nur Wakhid. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan.
“Dan aturan terkait hal itu (kenaikan tarif) belum ada atau sampai ke kami. Kami jelaskan, memang ada permendagri, tapi yang namanya aturan menteri itu turunannya kan ada. Dan sampai sekarang belum ada di kami,” tegasnya.
“Sampai sekarang pun kami juga belum ada membahas soal itu (kenaikan tarif),” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, kenaikan tarif air leding memang sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melakukan perubahan atau revisi ketentuan perhitungan dan penetapan tarif air minum menjadi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
Disana ada beberapa perubahan mendasar pada Permendagri yang baru, di antaranya soal perhitungan tarif full cost recovery (FCR).
Bahkan, usai rapat paripurna di DPRD Kota Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun menyatakan bahwa adanya wacana penyeragaman tarif dan berujung pada kenaikan tarif air kepada pelanggan PDAM Bandarmasih.
Namun itu semua sesuai dengan usulan dari pemerintah provinsi, pasalnya provinsi punya kewenangan untuk menyeragamkan tarif PDAM di suatu provinsi.
Ibnu pun menjelaskan bahwa kenaikan tarif air khususnya di Banjarmasin tentunya akan menuai reaksi dari masyarakat alias sangatlah sensitif.
Dan Pemko Banjarmasin lanjut Ibnu sejatinya juga berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif, apalagi dalam situasi seperti saat ini.Namun lanjutnya, Pemprov sudah memiliki kajian tersendiri sehingga perlu dilakukan penyeragaman hingga kenaikan tarif air.
“Kita berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif, tapi Pemprov punya kajian sendiri sehingga masing-masing PDAM kabupaten/kota itu akhirnya mengusulkan tarif atas dan tarif bawah. Dan kalau memang Pemprov sudah menetapkan, ya PDAM kabupaten dan kota harus mengikuti,” jelasnya.
Disinggung mengenai besaran tarif air yang diusulkan naik, Ibnu pun menerangkan untuk Banjarmasin cukup tinggi. “Cukup tinggi, hampir dua kali lipat tarif air,” jelasnya.
Ibnu pun tidak menampik bahwa sebuah PDAM, selain berorientasi sosial dengan memenuhi kebutuhan masyarakat juga memiliki orientasi bisnis untuk bisa tetap berjalan.
Untuk itulah lanjutnya, dirinya pun meminta agar jajaran PDAM Bandarmasih bisa segera duduk bersama dengan Pemprov Kalsel untuk membahas hal ini.
“Kita minta agar PDAM Bandarmasih duduk bersama dengan Pemprov untuk membahas bersama. Jangan sampai harga yang ditetapkan oleh Pemprov terjadi gap yang sangat tinggi. Apalagi kondisi dari masing-masing PDAM di kabupaten dan kota itu berbeda-beda,” pungkasnya. (zak/K-7)