Rantau, KP – Kepolisian sektor (Polsek) Tapin Utara berhasil mengamankan dua pria inisial YI (32) dan HA (32) di dua lokasi berbeda.
Saat press rilis Rabu (22/9), Kapolsek Tapin Tapin Utara Iptu Sugiono menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait aktivitas YI.
Lalu ditindaklanjuti dengan pengintaian di kediaman YI yakni, sebuah rumah sewaan di Jalan SPG, Rangda Malingkung, Tapin Utara.
Saat polisi menggerebek rumah tersebut, didapati YI sedang mengkonsumsi sabu – sabu dalam kamar rumah bedakan tersebut.
Warga Banjarmasin ini kemudian digiring dengan barang bukti pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa shabu-shabu.
“Tersangka pemakai ini diamankan Senin (20/9), sekitar pukul 15.00 WITA,” ungkap Kapolsek.
Begitu diintrogasi, YI mengaku barang haram tersebut didapatnya dari HA. Di hari yang sama, selanjutnya petugas mengembangkan dan akhirnya mengamankan pengedar ‘kristal setan’ itu di Jalan Pelita kelurahan Rangda Malingkung Kec Tapin Utara.
“Warga Jalan Pelita Kelurahan Rangda Malingkung ini ditangkap saat menunggu pembeli sabu-sabu. Namun pada saat diamankan pelaku HA sempat melakukan perlawanan,” bebernya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 21 paket sabu siap edar seberat 7,82 gram yang dibungkus plastik di dalam jok sepeda motornya.
Iptu Sugiono mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan Polsek Tapin Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 tahun,” tegasnya. (abd/K-4)