Banjarmasin, KP – Gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) yang berada di kawasan Jalan Pramuka, Kilometer Enam nampaknya bakal masih terbengkalai.
Belum ada tanda-tanda dari pemko untuk mengambil langkah lebih jauh terkait gedung yang berada tempat di seberang Terminal Pal Enam, itu.
Misalnya membuka pembicaraan ke pihak pembangun gedung.
Pasalnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan putusan pengadilan saja.
Yakni, mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih berproses. Setelah itu, urusan selanjutnya ada pada pihak pembangun gedung.
Bahkan, Ibnu mengaku belum mengetahui rencana dari pihak perusahaan yang membangun BTC itu.
“Apakah nanti mau membangun atau menata lagi gedung itu kemudian difungsikan sebagaimana rencana awal. Atau bagaimana, kami belum tahu,” ucap Ibnu Sina, Sabtu (4/9) tadi.
Yang pasti, menurut Ibnu, pihaknya mempersilakan apabila pihak terkait untuk melanjutkan pembangunannya lagi, karena ia menilai bangunan yang ada sekarang masih belum sempurna untuk dipergunakan.
“Itu kan hanya ruko-ruko saja. Kemudian,
kios-kios di depan bangunan itu memang harus dibersihkan. Bangunan BTC itu harus kelihatan dari luar. Silahkan saja kalau mau difungsikan,” tambahnya.
Ibnu pun lantas hanya bisa berharap bahwa pihak terkait segera membenahi gedung yang sudah lama terbengkalai itu. Kemudian dimanfaatkan.
“Syukur-syukur bisa menjadi tempat yang dapat menggerakkan lagi roda perekonomian,” tutupnya.
Seperti diketahui. Sengketa gedung di seberang Terminal Pal Enam itu akhirnya tuntas. Penggugat, yakni PT Govindo Utama menang di pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemko untuk menerbitkan HGB. Pelaksana tugas Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Dolly Syahbana menyatakan, rekomendasi HGB BTC akan diproses.
Ini tentu menjadi kabar baik. Mangkrak sepanjang zaman tiga Wali Kota, BTC seolah-olah tak tersentuh. Dirobohkan tak bisa, dibiarkan menjadi kumuh.
Ditekankan Dolly, pemko meminta agar BTC beroperasi agar tak berlarut-larut dalam keadaan terbengkalai. Artinya, BTC harus benar-benar menjadi pusat perdagangan baru di batas kota, sesuai perjanjian antara pemko dan pihak ketiga.
“Sejak awal perjanjian memang begitu. Pusat perdagangan yang seperti apa? Nanti dijelaskan dalam surat perjanjian kerja samanya,” jelas, Dolly.
Ditanya apa yang didapat pemko, Dolly mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, bahwa setiap tahun ada keuntungan yang wajib disetorkan ke kas daerah.
“Lalu, di sekitar lokasi ada ruang publik yang bisa digunakan pemko,” sambungnya. Misalkan seperti ruang terbuka hijau alias taman.
Ia menekankan, kewajiban pemko hanya mengeluarkan sertifikat HGB. Jadi yang membenahi dan membuka BTC adalah PT Govindo.
“Ke depan, tinggal yang membangun BTC yang menggunakannya. Kalau sudah dikerjasamakan, artinya kewenangan pihak pembangun,” tutupnya. (Zak/KPO-1)