Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Diminta Fasilitasi Produk UMKM di Toko Modern 

×

Pemko Diminta Fasilitasi Produk UMKM di Toko Modern 

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno meminta agar Pemko Banjarmasin memfasilitasi masuknya berbagai produk lokal di seluruh toko modern di kota ini.

“Masalahnya saya melihat banyak pusat perbelanjaan atau ritel di kota ini yang belum menjual atau menyediakan produk lokal dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” katanya kepada KP, Selasa (14/9/2021), di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Menurutnya, masuknya produk lokal di toko modern diharapkan dapat membantu UMKM dalam mengembangkan pemasaran produk mereka.

Betapa tidak, karena Banjarmasin selain pusat perbelanjaan terdapat hampir ratusan ritel, seperti Indomaret dan Alfamart.

Tugiatno menandaskan, masuknya produk lokal di toko modern sekaligus menindaklanjuti visi-misi Ibnu Sina-Arifin Noor selaku Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang bertekad meningkatkan pengembangan UMKM.

Dijelaskan, pemberian izin pasar modern harus merujuk pada dua Perda, yakni Perda Nomor 20 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern .

Selain itu, Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Kemitraan Antara Pasar Modern dan Toko Modern dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketentuan lain, kata Tugiatno, diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M.Dag/Per/12/2008.

Tugiatno juga mengingatkan, pendirian toko modern harus memperhatikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lebih jauh ia  mengingatkan, lahirnya Perda Nomor 20 tahun 2012 pasal 10 sebenarnya bertujuan, agar antara keberadaan antara pasar modern dan pasar tradisional diharapkan mampu menjalin kemitraan. 

“Salah satunya pasar modern wajib bekerja sama dengan UMKM agar diberikan peluang untuk menjual atau memasarkan produk  olahan mereka,” demikian kata Tugiatno. (nid/K-7)

Baca Juga :  Pembahasan RAPBD-P Banjarmasin Dimulai, Ketua DPRD Ingatkan Transparansi
Iklan
Iklan