Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Siap Bongkar Lagi Baliho, APPSI Minta Perlindungan Dewan

×

Pemko Siap Bongkar Lagi Baliho, APPSI Minta Perlindungan Dewan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Rapat Baleho APSSI menyampaikan aspirasi kepada DPRD kota
ASPIRASI - APSSI Kalsel dipimpin Ketuanya Winardi Setiono ketika menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perlindungan ke DPRD Kota Banjarmasin yang diterima komisi III. Aspirasi disampaikan sehubungan adanya rencana Pemko Banjarmasin yang akan kembali membongkar baliho bando.

Banjarmasin,KP – Rencana Pemko Banjarmasin untuk melanjutkan kembali reklame jenis bando karena dinilai melanggar aturan dan izinnya sudah habis kini kembali mendapat reaksi protes dari Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

Tak ingin baliho bando yang masih terpasang dibongkar paksa APPSI meminta DPRD melalui komisi III untuk memfasilitasi masalah ini agar ada jalan keluar yang terbaik.

Baca Koran

Dalam pertemuan dipimpin Ketua Komisi III M Isnaeni Kamis sore (16/9/2021) , APPSI meminta agar pihak Pemko menunda pembongkaran.

” Minimal untuk sementara waktu sampai kontrak kerja dengan customer atau pihak pemesan reklame berakhir,” pinta Ketua APPSI Kalsel Winardi Setiono.

Sebelumnya Winardi yang akrab disapa Win ini mengaku, pihak Pemko Banjarmasin akan melanjutkan pembongkaran baliho.

Itu ujarnya, setelah Pemko Banjarmasin mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran sejumlah baliho yang saat ini masih berdiri di sejumlah titik dan telah diterimanya beberapa hari lalu.

” Padahal, sebelumnya pengusaha advertising yang tergabung dalam APPSI Kalsel sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemko Banjarmasin setelah dibuatnya perjanjian dengan APPSI tidak ada pembongkaran.

Diungkapkan, dalam surat perjanjian yang diteken Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ini , pengusaha advertising diberikan keringanan waktu untuk membongkar sendiri baliho hingga kontrak kerja dengan customer selesai.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan Walikota. Bentuknya surat tertulis, dan sudah ada paraf Walikota,” ungkap Winardi Setiono.

Disebutkan dalam surat perjanjian kesepakatan itu, Pemko Banjarmasin, memberikan waktu kepada pengusaha advertising menyelesaikan kontrak kerja hingga batas waktu terakhir paling lama sampai tahun 2022.

” Kami pengusaha advertising nanut saja dengan aturan. Tapi jika aturan itu sudah dibolak balik itu artinya tidak ada kepastian hukum,” tandasnya.

Baca Juga :  Banjarmasin Terima Penghargaan Kota Peduli Penyiaran 2025 dari KPI Pusat

Lebih ia berharap sehubungan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame kini tengah direvisi melalui Pansus dewan agar pihak APPSI dilibatkan sehingga ketika payung hukum itu dilaksanakan tidak ada miss komunikasi dengan Pemko Banjarmasin.

Menanggapi aspirasi disampaikan Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini meminta Pemko Banjarmasin melaksanakan komitmen yang sebelumnya telah disepakati dengan pengusaha advertising.

“Karena sudah ada komitmen yang laksanakan dulu,” pintanya.

Menyinggung rencana pembongkaran politisi Partai Gerindra Banjarmasin ini meminta, harus dikomunikasikan dengan pengusaha advertising, baik konsep dan regulasinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak berbentuk memicu permasalahan hukum lagi nantinya.

Sebagaimana beberapa waktu kata Isnaeni ketika Pemko membongkar sejumlah baliho di sepanjang Jalan A Yani yang berbentuk diadukannya Pemko ke Ombudsman hingga ke Polda Kalsel.

“Meski kasus ini dihentikan oleh Polda Kalsel dengan pertimbangan kebijakan Pemko Banjarmasin membongkar baliho tidak unsur dan bukti melanggar perbuatan pidana,” ujar Isnaeni.

Diketahui, Pemko Banjarmasin sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada sejumlah pengusaha advertising.

Surat itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor : 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Pemko diingatkan tidak boleh memberi perpanjangan masa izin.

Salah satu perimbangan dalam Permen PU itu adalah lantaran pemasangan baliho membentang di tengah jalan membahayakan pengguna jalan. (nid)

Iklan
Iklan