Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Penggalangan Dana Tetap Harus Seizin Dinsos

×

Penggalangan Dana Tetap Harus Seizin Dinsos

Sebarkan artikel ini
IMG 20210909 WA0069 scaled

Banjarmasin, KP – Penggalangan dana yang dilakukan secara kelompok sebagai respon atas bencana banjir yang saat ini melanda Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak bisa sembarangan dilakukan.

Baca Koran

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mempunyai aturan yang mengharuskan penyelenggara dari kegiatan penggalangan dana tersebut terlebih dahulu harus memiliki izin dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto mengatakan, prosedur tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya penyelewengan dana yang sudah terkumpul.

“Sampai saat ini baru lima komunitas yang mengajukan izin penggalangan dana. Dan itu sudah diterbitkan,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (9/9) sore.

Menurutnya, proses pengajuan izin ke dinsos tidak berbelit-belit. Asalkan sudah memenuhi persyaratan seperti susunan struktur keorganisasian dan ada penanggung jawab, pihaknya akan langsung menerbitkan izin untuk menggelar penggalangan dana.

Kemudian, ia menegaskan, bahwa kelompok yang mengajukan izin tersebut harus bersedia mematuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Salah satunya tidak boleh dilakukan di pinggir jalan raya. Kalau ada yang melanggar, maka akan langsung ditegur dan diberi peringatan,” tegasnya.

Pasalnya, ia mengaku Dinsos bakal menerjunkan petugasnya untuk mengawasi proses penggalangan dana. Terutama yang ada di tepi jalan protokol.

“Jika ada yang ngeyel, maka penyelenggara penggalangan dana tersebut akan diproses oleh instansi berwenang, seperti Satlantas Polresta dan Satpol PP Kota Banjarmasin,” tukasnya.

Menurutnya, kelima izin yang diterbitkan pihaknya tersebut diselenggarakan tidak di tepi jalan raya.

“Misalnya seperti mahasiswa, mereka menggalang dana di lingkungan kampus. Kalau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) biasanya mereka menggalang dana di lingkungan pemukiman dan pasar,” jelas Iwan.

Untuk izin atau rekomendasi Dinsos yang diterbitkan, paling lama berlaku sampai 3 hari setelah izin tersebut dikeluarkan.

Baca Juga :  Atasi Banjir Berulang, Perkuat Langkah Mitigasi

“Setelah selesai, penyelenggara aksi kemanusiaan ini harus melaporkan hasil penggalangan dana ini kepada kita (Dinsos). Baik dari jumlah dana yang didapatkan, sampai ke dipergunakan untuk apa saja dana tersebut,” ujarnya.

Setelah melaporkan hasilnya, kelompok yang bersangkutan bisa saja langsung menyalurkan bantuan ke lokasi yang diinginkan.

“Dinsos hanya mengeluarkan izin dan menerima laporan dari kegiatan. Kami (Dinsos) juga tidak membatasi jumlah LSM atau kelompok yang ingin mengajukan izin penggalangan dana,” imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan penggalangan dana yang sekarang masih ramai dilakukan di persimpangan jalan?

Terkait itu, Iwan menilai hal tersebut merupakan kegiatan ilegal dan kemungkinan bisa ditindak oleh SKPD terkait dan pihak kepolisian.

“Misalkan ada kelompok yang mengantongi rekomendasi Dinsos, tapi tetap digelar di jalan, maka kelompok tersebut akan ditandai, bahkan kedepannya jika penyelenggara tersebut meminta izin maka tidak akan kita berikan,” tandasnya.

Disamping itu, Iwan mengaku sampai saat ini pihaknya tidak ada membuka donasi untuk disalurkan ke korban banjir di Kabupaten Katingan.

“Tapi kalau ada warga yang mau membantu bisa saja langsung menyerahkannya lewat BPBD, karena penyaluran bantuan itu mereka (BPBD) yang menguasainya, sedangkan kita (Dinsos) hanya sebatas mengeluarkan izin atau rekomendasi penggalangan dana saja,” tuntasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan