Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin kembali menyiapkan program membangun rumah susun sewa (Rusunawa) di Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Rusunawa direncanakan dibangun di atas lahan eks Karantina Pertanian seluas sekitar 70.00 ribu meter persegi,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani.
Hal itu dikemukakannya kepada KP, usai menghadiri rapat koordinasi gabungan Komisi I dan III DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (23/9/2921).
Rapat dilaksanakan menindaklanjuti surat yang dilayangkan warga yang berharap adanya pemberian ganti rugi terkait rencana pembangunan rusunawa tersebut.
Sebelumnya Ahmad Fanani mengemukakan, lahan yang dijadikan rusunawa kini sepenuhnya sudah menjadi aset dan milik Pemko Banjarmasin, yang merupakan hibah dari Kementerian Pertanian tahun 2019 dengan syarat digunakan hanya untuk kepentingan umum.
Oleh Pemko, lanjutnya, sertifikat penguasaan atas lahan itu pada Desember tahun 2020 silam sudah dibalik nama oleh Pemko Banjarmasin.
“Sehubungan kawasan itu sangat kumuh setelah dimanfaatkan warga menjadi tempat hunian oleh Pemko direncanakan akan dibangun rusunawa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pembangunan rusunawa nantinya akan didanai bersumber dari bantuan pemerintah pusat dengan syarat lahan sudah siap.
Sebelumnya dalam rapat dipimpin Ketua Komisi I Saut Nathan Samosir dan Ketua Komisi III N Isnaeni ini, Ahmad Fanani menjelaskan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sudah melakukan sosialisasi.
Sementara Lurah Pelambuan Agus Sultoni menambahkan, dari sosialisasi yang dilaksanakan intinya warga tidak keberatan jika rumah yang mereka tempati selama ini dilakukan pembebasan oleh Pemko untuk pembangunan rusunawa.
“Sebab warga juga menyadari bahwa rumah yang sudah sekian tahun di tempati itu adalah bukan miliknya. Namun hanya saja mereka minta ada pemberian tali asih,” ujar Agus Sultoni.
Menurutnya, dari hasil pendataan yang sudah dilaksanakan Kelurahan Pelambuan, setidaknya ada sekitar ratusan rumah lebih atau bangunan lainnya milik warga yang nantinya akan dibebaskan.
Dikemukakan Agus Sultoni, ratusan buah rumah yang berdiri di atas lahan eks karantina pertanian yang sudah dihibahkan oleh Kementerian Pertanian kepada Pemko Banjarmasin itu berada RT 24, 28 dan RT 30 Kelurahan Pelambuan. (nid/K-7)