Marabahan, KP – Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias mengajak masyarakat Barito Kuala untuk mengenal budaya banua dan kearifan lokal.
“Masyarakat perlu mengenal budaya dan kearifan lokal,” kata Rachmah Norlias pada Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, Minggu (5/9/2021) di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Rachmah mengatakan, tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberitahu kepada masyarat bahwa ada peraturan daerah tentang budaya banua dan kearifan lokal, dan juga perlu pelestarian budaya-budaya yang sudah mulai terlupakan.
“Tujuan menyosialisasikan Perda mengenai budaya dan kearifan lokal ini ialah agar masyarakat yang belum tahu tentang perda tersebut,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ditambahkan, adanya Perda tentang budaya lokal dan pentingnya untuk melestarikannya, agar tidak tergerus zaman.
Salah satu penggiat seni, Khairiadi Asa mengungkapkan perlu adanya Perda Budaya Banua dan Kearifan lokal agar bisa menangkal generasi muda tidak hanya kecanduan bermain gadget, tetapi juga mengenal budaya Banjar dan bisa menyukainya.
“Perda ini salah satunya untuk menangkal agar generasi muda tidak kecanduan gadget saja tetapi juga mengenal budaya banjar dan bisa mencintai budaya Banjar,” kata Khairiadi Asa.
Selain itu, anggota DPRD Barito Kuala, Hendri Dyah Estiningrum menyarankan adanya kamus Bahasa Banjar dan upaya melestarikan budaya Banjar dengan kerjasama Dinas Pendidikan.
“Adanya kamus bahasa Banjar agar masyarakat bisa tahu lebih luas tentang bahasa banjar,” kata politisi Partai Amanat Nasional ((PAN).
selain itu untuk menunjang melestarikan budaya Banjar perlu bekerjasama dengan Dinas pendidikan agar pelajaran muatan lokal ini wajib, baik usia dini sampai menengah atas. (lyn/KPO-1)