Martapura, KP – Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan Camat se-Kabupaten Banjar, digelar di Aula DPMD.
Rakor dipimpin Kadis PMD Syahrialludin, didampingi Inspektorat yang diwakili Irban I Inspektorat Banjar Yusna Gunani dan Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Noon Zairina Warsita.
Rakor ini membahas tindak lanjut temuan terkait pengawasan dana desa sesuai rekomendasi BPK RI. Menurut Syahrial, perlu standar pembinaan dan pengawasan yang jelas dan disepakati bersama, sehingga tidak terjadi overlap pembinaan dan pengawasan.
”Serta tetap mengacu pada perbup tentang pendoman pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Dijelaskannya, Inspektorat melakukan pengawasan, DPMD pembinaannya melalui pembuatan kebijakan teknis, monitoring. Sedang Camat pengawasan dan pembinaan. ”Pembinaan sendiri dari perencanaan, penatausahaan hingga pelaporan. Pengawasan melalui monitoring pelaksanaan pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.
Terkait TLHP BPK RI, Irban I Inspektorat Yusna Gunani memberikan masukan soal bagaimana menindaklanjutinya. Di PP 12/2017, Inspektorat sendiri ditugaskan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
”Pembinaan laporan desa oleh Dinas PMD dan Camat sendiri berbeda, disesuaikan ruang lingkup masing-masing. Juga harus dilakukan pembinaan lanjutan pada pemetaan masalah dengan beberapa instrumen, misalnya menyusun laporan tepat waktu,” jelasnya. (Wan/K-3)