Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Rapat Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda Inisiatif

×

Rapat Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Hal 10 7 klm Gabung BJB dua satu dna tiga
RAPAT PARIPURNA- Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. (KP/Devi)
Hal 10 7 Klm Gabung BJB Satu 23
Hal 10 7 Klm BJB Gabung tiga dua dan satu

Banjarbaru,KP – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2021 sekaligus Penyampaian 3 (tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.

Aditya menyampaikan bahwa Dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Baca Koran

Dimana Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan anggaran daerah yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dengan cara melakukan penyesuaian APBD terkait dengan adanya penanganan bencana banjir yang terjadi di Kota Banjarbaru, penyesuaian alokasi transfer ke daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tahun 2021, sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian pengurangan terhadap anggaran yang telah disusun terkait sisi pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan dampaknya serta menindaklanjuti surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 906/106/Keuda tentang hasil inventarisasi dan pemetaan DAK non fisik.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

“Sebagai pelaksanaan dari perubahan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota banjarbaru tahun anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Aditya, Selasa (31/08/ 2021).

Baca Juga :  Gerakan 'Aktifkan Posyandu' Resmi Dimulai, Banjarbaru Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Bahkan dalam rapat tersebut juga Pimpinan Dewan dan seluruh Anggota Dewan mengusulkan 2 (dua) raperda inisiatifnya yakni: Raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru dan Raperda tentang jaringan Utilitas terpadu.

Dan Pemerintah Kota Banjarbaru mendukung terhadap 2 (dua) usulan raperda inisiatif yang telah disampaikan oleh ketua Bapemperda. Karena pada dasarnya raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru adalah salah satu upaya menumbuh kembangkan pemajuan budaya lokal yang merupakan bagian dari budaya nasional dalam rangka menjaga eksistensi agar tidak tergerus oleh kemajuan pembangunan.

“Sehingga Raperda ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum penyelenggaraan prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Aditya.

Dan Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu dimana saat ini Pemerintah Kota Banjarbaru belum memiliki dasar hukum dalam mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di Kota Banjarbaru, hal inilah yang menyebabkan belum optimalnya penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di Kota Banjarbaru, sehingga untuk menciptakan keindahan dan kerapian tata kota banjarbaru sebagai sebuah kota yang modern perlu di buat peraturan daerah yang menjadi payung hukum untuk penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.

Pemerintah Kota Banjarbaru sepakat kiranya 2 (dua) buah raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru dan Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu dapat diproses sesuai mekanisme tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat menjadi perda.(Dev/K-3)

Iklan
Iklan