Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Revisi Perda Reklame Diharapkan Dongkak PAD

×

Revisi Perda Reklame Diharapkan Dongkak PAD

Sebarkan artikel ini

Perolehan PAD berbanding jauh dengan kota lain di Indonesia yang mampu meraup PAD dari sektor reklame hingga puluhan miliar per tahun

BANJARMASIN, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin secara maraton terus menggenjot pembahasan Raperda Revisi Perda Nomor : 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Koran

Tujuan direvisinya Perda ini selain untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, tapi juga untuk menata kembali penyelenggaraan reklame di kota ini.

Tak kalah pentingnya melalui revisi Perda tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin yang diperoleh dari pemasangan reklame meningkat secara signifikan.

” Sebab selama ini PAD sektor reklame hanya mampu diperoleh sekitar Rp 3 miliar per tahun,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Revisi Perda Nomor: 16 tahun 2014 Aliansyah.

Menurut Aliansyah, perolehan PAD itu berbanding jauh dengan kota lainnya di sejumlah daerah di Indonesia yang mampu meraup PAD dari sektor reklame hingga puluhan miliar per tahun.

Kepada sejumlah wartawan Senin (20/9/2021) ia mengemukakan, dalam draf revisi Raperda ini nantinya diatur bukan hanya izin mendirikan,tapi diatur dan telah ditentukan penempatan reklame.

Menurutnya dari saat pembahasan Raperda tersebut. Pansus sudah beberapa kali mengundang SKPD dan pihak terkait lainnya untuk meminta masukan agar Raperda dibahas lebih baik dari Perda sebelumnya.

” Termasuk menutup sekecil mungkin pemasangan reklame dari pihak- pihak tertentu, namun tidak ada membayar kewajiban PAD,” tandas Aliansyah. usai membahas lanjutan Raperda atas revisi Perda Nomor: 16 tahun 2014 itu kepada sejumlah wartawan. Senin (20/9/2021).

Ia juga menjelaskan terkait pembahasan Raperda tersebut, Pansus juga akan mengundang pihak Asosiasi Pengusaha Reklame Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

Sebab lanjutnya, bagaimanapun pemasangan reklame di kota ini tidak bisa dilepaskan dari peran APPSI dalam menjalankan usaha mereka.

Dengan demikian Raperda ini nantinya setelah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda, tidak ada lagi silang pendapat terkait payung hukum soal ketentuan pemasangan reklame.

” Seperti pembongkaran reklame jenis bando yang dilakukan beberapa waktu lalu dan berbuntut diprotesnya Pemko oleh APPSI,” tandas politisi dari F-PKS ini.

Dipaparkan, untuk menyesuaikan aturan yang lebih tinggi, diantaranya dilarang menyelenggarakan pemasangan reklame pada lingkungan kantor pemerintah daerah, tempat ibadah atau tempat pendidikan.

Selanjutnya dilarang menempatkan atau memasang reklame billboard atau baliho di atas saluran sungai, lapangan olahraga terbuka serta di atas media jalan. (nid/K-3)

Baca Juga :  Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI
Iklan
Iklan