Banjarmasin, KP – Salah satu rumah tua di Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur bakal dijadikan sebagai salah satu Cagar Budaya di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ihsan Alhaq menjelaskan, pada Minggu, 12 September 2021 Tim Pendaftaran dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banjarmasin melakukan kajian terhadap rumah banjar Balai Bini,
Kajian dilakukan tim ahli cagar budaya Kota Banjarmasin yang terdiri dari Budayawan, Arsitektur, Arkeolog, Sejarawan dan Pembantu Peneliti dari Bidang Sejarah dan Budaya untuk membuat rekomendasi kepada Disbudpar Kota Banjarmasin mengenai kelayakan rumah banjar tersebut menjadi bangunan cagar budaya.
“Hasil kajian itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk dibuatkan SK Walikota Banjarmasin dan akan didaftarkan melalui regnas kemendikbud, ristek RI utk memenuhi UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelasnya.
Dari informasi yang didapatnya sementara ini, rumah tersebut memang sudah berdiri ratusan tahun lamanya.
“Yang kami ketahui rumah itu sudah berusia 175 tahun. Rumah di akhir zaman Sultan Adam,” katanya.
Untuk mengetahui sejarah berdirinya rumah tersebut, tim ahli sudah turun melakukan penelitian dan wawancara dengan pemilik rumah. Jika melihat usia bangunan rumah, berdiri sejak sebelum zaman kemerdekaan.
“Masih diteliti apakah rumah tersebut sempat berfungsi pada saat perjuangan kemerdekaan zaman dulu,” ujarnya.
Rupanya, rumah yang ini masih dikaji Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Banjarmasin merupakan rumah bersejarah milik almarhum Pembakal H Sanudin.
TACB yang terdiri dari, budayawan, arsitektur, arkeolog, sejarawan, pembantu peneliti dari Bidang Sejarah dan Budaya, rencananya akan memasukan rumah Balai Bini yang menjadi khas bangunan rumah Banjar ke dalam cagar budaya.
“Bangunan ini punya nilai sejarah, patut dijadikan cagar budaya,” kata anggota TACB Kota Banjarmasin, Mansyur, Senin (13/9) siang.
Beberapa alasan memilih bangunan tersebut diantaranya,
Berusia 50 tahun, mewakili masa gaya di periodenya, mengandung nilai sejarah, pendidikan, sosial maupun budaya, sesuai Pasal 33 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Bangunannya dianggap menjadi satu sumber daya yang patut dilestarikan,” ujarnya.
Melihat hasil kajian lapangan sementara yang dilakukan TACB, bangunan tersebut memenuhi semua unsur yang diatur dalam UU. Namun kita masih perlu menunggu proses hingga selesai.
“Diprediksi memakan waktu sekitar 3 bulan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ikhsan Al Haque menambahkan, hasil riset tersebut akan menjadi rekomendasi pihaknya untuk mengusulkan rumah banjar tersebut menjadi situs cagar budaya.
“Rekomendasinya apakah itu masuk dalam kategori cagar budaya kota, provinsi atau nasional,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)