Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Satres Narkoba Polres Tapin Amankan Delapan Tersangka Shabu

×

Satres Narkoba Polres Tapin Amankan Delapan Tersangka Shabu

Sebarkan artikel ini
5 tapin 3klm scaled
PENGUNGKAPAN - Satres Narkoba Polres Tapin menggelar pres conference pengungkapan kasus narkoba di wilayah Tapin selama September 2021. (KP/Dillah)

Rantau, KP – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapin menangkap delapan tersangka pelaku peredaran narkotika jenis shabu-shabu dalam September 2021. Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan total berat bersih 14 gram sabu.

Hal itu terungkap saat Resnarkoba Polres Tapin menggelar konferensi pers di ruang Satuan Narrkoba Polres Tapin senin (27/9/2021) kemarin.

Kalimantan Post

Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismat Wahyudi didampingi KBO Narkoba Ipda Arifin Simbolon dan Humas Polres Tapin Iptu Agung.

Delapan pelaku yang diamankan Polres Tapin, di antaranya dua orang perempuan. Masing-masing, yakni MD (25) dan HH (28), JM (48), TA (36), HER (38), IS (39), BAS (29) dan KAM (41), semuanya pengedar dan pemakai.

“Penangkapan delapan tersangka dilakukan selama melakukan operasi pada September,” ungkap AKP Ismat Wahyudi.

Dijelaskannya, rebih rinci dari delapan tersangka pertama atas nama MR (25) diamankan di Jalan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara, petugas menemukan 3 paket sabu-sabu berat bersih 0,37 gram.

Kemudian petugas mengamankan HH (28), warga Balikpapan di Desa Batarat Kec Lokpaikat, dengan barang bukti 0,05 gram shabu, mancis, botol plastik dirakit jadi bong dan pipit kaca.

Selanjutnya JM (48), warga Balimau Hulu Sungai Selatan diamankan di Desa Banua Halat kec tapin Utara. Dari tangannya disita 8 paket shabu-shabu berat bersih 5,36 gram.

Lalu TA (36), warga Darussalam Cangkring dan Hermansyah (38) warga Waringin Kec Bakarangan. Barang bukti 2 paket shabu-shabu dengan berat bersih 2,30 gram.

“Keduanya diamankan di terminal Cangkring Kec Tapin Utara di saat mau mengedarkan sabu-sabu,” katanya.

Terakhir tiga tersangka yakni IS (39), warga Desa Murung Raya HSS, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram. BAS (29) dengan 1 paket hsabu 4,58 gram dan KAM (41) sebanyak 70 paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,23 gram.

Baca Juga :  KPK Beri Isyarat Menteri Agama Terima Aliran Kasus Kuota Haji

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Buas-Buas Kecamatan Candi Laras Utara.

Jadi dalam operasi ini selama September 2021 ini, Satres Narkoba Polres Tapin berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 16, 4 gram.

“Saat ini kedelapan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan