Banjarmasin, KP – Setelah Sugiman, mantan Kades Ambarawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut (Tala) diganjar penjara selama setahun serta serta denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah sebulan.
Kini giliran mantan Sekretaris desanya Wulandari yang menjadi terdakwa yang sempat bersembunyi di Anuntai, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (16/9).
JPU Eka Dahliana dari Kejaksaan Negeri Tala, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah membacakan dakwaan, yang intinya terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp575 juta lebih.
Itu akibat perbuatan bersama kades serta suaminya bertindak selaku kontraktor bernama Very Anggriani yang diganjar hukuman selama dua tahun.
Menurut dakwaan dalam pembuatan jalan usaha tani di desa tersebut dengan nilai Rp817 juta, ternyata dalam perkerjaan yang dilakukan oleh suami terdakwa sebagai pemilik CV Sumber Jati, tidak sepenuhnya dilaksanakan alis fiktif. Sementara uangnya sudah dicairkan. Akibatnya terdapat unsur kerugian negara Rp575 juta lebih.
Atas perbuatan terdakwa JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, utuk dakwaan primairnya. Sedangkan dakwaa subsidair terdakwa di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui suami terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan di ganjar dua tahun penjara. (hid/K-4)