Banjarmasin, KP – Ada sekitar 40 hektare lahan di Kalsel kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah disita dan akan dilelang Kejaksaan Agung RI (Republik Indonesia).
Di Kalimantan Selatan (Kalsel) lahan itu sudah dalam penilaian PPA Kejaksaan Agung bersama pihak KPK-NL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta BPN (Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita sudah melihat secara bersama sama lahan yang disita untuk penilaian dan selanjutnya dilakukan pelenangan,” kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejaksaan Agung RI Erlan Suherlan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Dikatakan, aset milik PT Asuransi Jiwasraya berupa lahan kosong seluas 40 hektare, yang posisinya berada di Desa Handil Kandangan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
“Aset tanah tersebut akan segera dilelang guna menutupi kerugian negara yang mencapai 18,3 triliun akibat korupsi pihak Jiwasraya,” tambahnya.
Disebut, untuk appraisal pihkanya dibantu DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) di Pusat dan di daerah Kalsel KPKNL juga BPN Kabupaten Banjar.
Appraisal lanjut Kapus PPA) Kejaksaan Agung RI merupakan langkah awal untuk menentukan nilai riil aset yang disita.
Tahapan appraisal sudah dilakukan sejak Senin (18/10/2021) dan dijadwalkan rampung dalam waktu satu minggu dan dilelang secara terbuka.
Disebut, aset lahan dimaksud sudah dipastikan tidak dalam posisi sengketa dan tidak sedang dijadikan sebagai agunan.
“Jadi posisi tanah sudah clear, sehingga nanti calon pembeli melalui lelang juga bisa lebih yakin,” ucapnya.
Aset lahan 40 hektare di Kalsel ini katanya,hanya satu dari sederet aset terpidana Benny Tjokro yang telah disita dan dirampas untuk negara.
Selain di Kalsel, aset-aset yang disita tersebar di sejumlah daerah lainnya termasuk di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
Bentuknya beragam, mulai dari uang, saham, lahan hingga bahkan kapal pinisi. Bahkan Appraisal yang dilakukan serentak dan paralel di berbagai daerah itu.
Ditanya apakah dari seluruh aset selama ini disita bisa menutup atas kerugian Negara dari kasus korupsi perusahaan dimaksud?.
Kapus PPA Kejaksaan Agung RI Erlan Suherlan mengatakan, setidaknya ini semua bisa menutupi, dan telah banyak aset telah disita..
”Yang jelas pihak Kejaksaan Agung terus menelusuri dan termasuk harta kekayaan pribadi terpidana,” pungkasnya.
Sementara itu Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji mengatakan, nantinya masyarakat umum bisa ikut menjadi peserta lelang aset tersebut melalui KPKNL Banjarmasin.
“Di sini semakin cepat aset ini laku melalui lelang, semakin cepat pula uangnya dikembalikan untuk negara,” ujar Rudi Prabowo Aji. (K-2)