Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Turun Level II, Untuk THM Belum di Izinkan

×

Banjarmasin Turun Level II, Untuk THM Belum di Izinkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20211019 WA0062

Banjarmasin, KP – Kurang lebih 3 bulan lamanya kota Banjarmasin menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV, dan akhirnya Pemerintah Pusat mengumumkan bahwa PPKM di Banjarmasin berstatus level II.

Baca Koran

Turunnya status PPKM tersebut membuat Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyambut baik, namun demikian dirinya tetap meminta kepada warga masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat karena Virus Corona masih ada di sekitar.

“Alhamdulillah tentunya kabar yang sangat baik dari Menko, namun demikian, kita tetap disiplin prokes,” ucapnya, Selasa, (19/10/2021).

Dengan turunnya PPKM tersebut, maka tidak menutup kemungkinan sejumlah pelonggaran di beberapa sektor, dengan diberlakukannya sektor perekonomian dan beberapa sektor lainnya yang selama ini terbatasi.

Dengan adanya penurunan otomatias pelonggaran dengan merujuk pula pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

“Di sektor esensial bisa 100 persen, restoran kapasitas 50 persen, untuk olahraga dan PTM 50 persen,” jelasnya.

Tak hanya itu dengan kabar yang baik ini (Penurunan level PPKM) diharapkan mampu mendongkrak sektor perekonomian di Banjarmasin, yang selama PPKM level IV, sektor tersebut seakan mati suri.

“Mudah-mudahan ini dapat berdampak positif untuk perekonomian masyarakat Banjarmasin. Karena itu tujuan utamanya. Tapi tetap dengan prokes ketat,” tambahnya.

Akan tetapi dengan penurunan level PPKM di Banjarmasin, masih menerapkan beberapa pembatasan, seperti misalnya di Tempat Hiburan Malam (THM) yang hingga sampai saat ini masih belum mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi.

“THM masih belum diizinkan beroperasi. Namun untuk tempat wisata sudah bisa dibuka. Tapi harus disiapkan juga, jangan sampai membludak dan tidak terkendali. Karena pembatasannya masih dilaksanakan, cuma levelnya saja turun,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Dinkes
Iklan
Iklan