Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
EKONOMI

BPJamsostek Banjarmasin Teken MoU dengan Kejari se-Kalsel

×

BPJamsostek Banjarmasin Teken MoU dengan Kejari se-Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20211007 153051 scaled

Banjarmasin, KP – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri se-kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penandatangan MoU perpanjangan kepesertaan yang telah habis masa berlakunya, Kamis (7/10).

Iklan

Penandatanganan dilangsungkan di sebuah hotel di Banjarmasin ini, juga dilakukan sosialisasi tentang Inpres No. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Wilayah Kalimantan yang diwakili oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan, M Romdhoni, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel,
Rudi Prabowo Aji, SH MH dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Banjarmasin, Tito Hartono.

Hadir pula seluruh Asisten di Kejati, Kajari dan Kasidatun di 13 kabupaten/kota se-Kalsel, serta seluruh Kepala Kantor Cabang BPJamsostek di Kalsel.

Melalui MoU ini, diharapkan tercipta kerjasama yang terjalin lebih erat lagi. Dan, pihak Kejari dapat membantu peningkatan kepatuhan kepesertaan BPJamsostek dari perusahaan, Non ASN dan unsur pekerja yang ada di wilayah Kalsel.

Kejaksaan Tinggi Kalsel sendiri telah mengeluarkan surat edaran turunan Inpres No. 2 tahun 2021 kepada masing-masing Kejari agar ditindaklanjuti di setiap daerah.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan, M Romdhoni, disela kegiatan, mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan perpanjangan MoU yang sifatnya secara kolektif bersama Kejari- Kejari se-Kalsel.

“Dengan terbitnya Inpres No. 2 Tahun 2021 Tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan, ini menjadi tugas kita bersama. Artinya bukan tugas BPJamsostek saja, melainkan ditujukan kepada semua Kementerian, termasuk Kejaksaan Agung dan turunan dibawahnya,” ujarnya, kepada awak media.

Ia juga menyampaikan, pekerja di lingkup Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat RT/RW itu juga berhak mendapatkan perlindungan BPJamsostek.

“Ini sangat penting sekali, terkait manfaat dari program BPJamsostek. Misalkan, apabila terjadi resiko kecelakaan, ini biayanya unlimited atau tanpa batas. Tentunya kita juga mengcover resiko kematian, ada subsidi pemerintah dari iuran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Trio Motor Jadi Tuan Rumah Honda Bikers Day Soundtrack of Brotherhood - Regional Kalimantan

Selain itu, kata Romdhoni, diberikan juga beasiswa kepada 2 orang anak sampai kuliah di perguruan tinggi, apabila tulang punggung keluarganya mengalami meninggal dunia.

Menurutnya, yang terbaru adalah pada Permendagri No 27 Tahun 2021. yang mengamanatkan agar seluruh pemerintah daerah menganggarkan jaminan sosial tersebut kepada pekerja Non ASN-nya sampai pekerja rentan di wilayahnya agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.

“Ini menjadi tugas bersama dengan seluruh stakeholder untuk mengawalnya. Minimal, kalau sekarang belum mampu kita menganggarkan di tahun 2022,” imbuhnya.

IMG 20211008 081653

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji, berharap MoU ini bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak. Terutama dalam mendukung penuh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga misi di wilayah Kalsel ini bisa berjalan dengan baik.

“Kita ingin semua tenaga kerja itu bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Baik sektor swasta maupun di pemerintahan. Kita akan terus mendorong stakeholder untuk mengimplementasikan ke daerah-daerah,” tandasnya.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Banjarmasin, Tito Hartono, mengharapkan, tingkat kepatuhan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam hal pembayaran iuran. Juga yang berkaitan dengan perusahaan wajib belum daftar, ini bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sinergitas ini kita lakukan agar semakin banyak masyarakat pekerja yang ada di Kalsel ini sejahtera dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari sisi kepesertaan kami masih memiliki potensi yang luar biasa. Kalau dari angkatan kerja yang ada di Kalsel ini adalah 4 juta lebih. Peserta segmen Penerima Upah itu masih 270 ribu lebih, peserta bukan penerima upah 30 ribu lebih, jasa konstruksi ada 70 ribu lebih. Jadi masih di angka 20 persen,” sebutnya

Selain itu, lanjut Tito, sinergitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan bisa bersama-sama nantinya melakukan proses yang berkaitan dengan surat kuasa khusus yang bisa dilakukan oleh Kejari yang ada di Kalsel.

Baca Juga :  Electronic City Buka Gerai Terbaru di Duta Mall Banjarmasin

“Kita ada Permendagri No. 27 Tahun 2021 yang mengatur bagaimana pedoman anggaran tahun 2022 yang bisa digunakan APBD dari pemerintah provinsi, kota/kabupaten untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Non ASN. Termasuk sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi acuan bagaimana nantinya di tahun 2022 semakin banyak pekerja Non ASN mendapatkan jaminan perlindungan tenaga kerja,” pungkasnya. (opq/KPO-1)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan