Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dalam 55 Hari, Bea Cukai Kalbagsel Berhasil Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

×

Dalam 55 Hari, Bea Cukai Kalbagsel Berhasil Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20211031 135416 scaled
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Bea Cukai Kalbagsel (KP/istimewa)

Banjarmasin, KP – Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil ditindak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) selama 55 hari pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kalimantan Post

Operasi yang dilakukan serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 09 Oktober 2021 itu telah menerbitkan 84 Surat Bukti Penindakan dengan total BKCHT ilegal sebanyak 560,880 batang rokok ilegal.

Tidak main-main, diperkirakan kerugian negara yang berhasil ditindak dari aktivitas perdagangan ilegal bahan tembakau itu mencapai Rp 327.961.479.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalbagsel, R Effendi Hutahaean menjelaskan, selain tindakan preventif berupa dengan edukasi kepada masyarakat, pihaknya juga melakukan tindakan yang tegas berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal di pasaran

Pada Operasi Gempur kali ini, Bea Cukai Kalbagsel dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan di Lingkungan Kalimantan Bagian Selatan telah melakukan operasi pasar di beberapa daerah.

Wilayah-wilayah yang jadi sasaran Operasi Gempur itu antara lain Banjarmasin, Banjarbaru, Pelaihari, Martapura, Kapuas, Tapin, Tanah Laut, Tabalong, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tanah Bumbu, Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Barito Timur, Barito Selatan, Pulang Pisau, dan lain-lain.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak BKC ilegal di wilayah NKRI, khususnya Kalimantan Bagian Selatan”, tegas Rusdianto, Kepala Seksi Penindakan I, Minggu (31/10) siang.

Hal senada juga dilontarkan oleh Fredy Sabto Nusanggono, Kepala Seksi Penindakan II, ia mengungkapkan bahwa dengan adanya operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari beredarnya rokok ilegal.

Dijelaskannya, hasil penindakan didominasi oleh rokok polos, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, artinya pengusaha rokok tersebut tidak membayar cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Gelar Muspar untuk Memilih Ketua Umum

“Penindakan dilakukan untuk memberi kepastian hukum, bahwa yang salah harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Selain itu, melalui operasi pasar Direktorat Jenderal Bea Cukai juga menjalankan fungsinya yang lain yaitu melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Bukan tanpa alasan, jika dibiarkan, keberadaan rokok ilegal akan mengancam keberlangsungan pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan dan mengamankan penerimaan negara. Terlebih disaat pandemi Covid-19 ini negara membutuhkan banyak dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasalnya, sebagai community protector dan revenue collector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas diantaranya untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC).

Hal itu sejalan dengan hal itu Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi memerintahkan jajarannya guna menekan peredaran rokok ilegal tersebut.

Maka dari itu, selain operasi pasar Bea Cukai Kalbagsel juga mengkampanyekan gempur rokok ilegal sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial, turun langsung menemui para pedagang rokok, maupun talk show melalui radio.

Tujuan dari sosialisasi antara lain meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli rokok legal.

Selain itu sosialisasi juga diberikan bahwa Cukai dari rokok digunakan untuk kepentingan masyarakat, misalnya pembangunan sarpras, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

Di samping itu, Bea Cukai Kalbagsel juga meminta bantuan masyarakat agar berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya apabila menemukan atau melihat rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal.

Yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai berbeda dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 atau melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat. (Zak/KPO-1)

Baca Juga :  Lama Stop, Air Mancur Menari Jembatan Pasar Lama Bakal Beroperasi Bulan ini

Iklan
Iklan