Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Tuding Pemko Tebang Pilih Larangan Buka THM, Beluga Cafe Malam Jumat Ditemukan Operasi

×

Dewan Tuding Pemko Tebang Pilih Larangan Buka THM, Beluga Cafe Malam Jumat Ditemukan Operasi

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 KLm Nathan Simosir
Saut Nathan Samosir

Saut Nathan menyesalkan karena pelanggaran Perda yang dilakukan pengelola THM ini bukan pertama kali terjadi.

BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin kembali akan memanggil SKPD terkait adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor : 12 tahun 2016 oleh pengusaha tempat hiburan malam (THM) di kota ini.

Kalimantan Post

THM yang diduga melakukan pelanggaran itu adalah Beluga Cafe and Lounge.

Usaha hiburan malam yang berlokasi di kawasan Jalan H Djok Mentaya Nagasari Banjarmasin Tengah tersebut karena beroperasi Kamis (30/9) malam atau malam Jum’at (1/10) dini hari.

” Ya sesuai undangan disampaikan besok hari Senin pihak pihak pengelola Beluga Cafe akan kita mintai keterangan sehubungan pelanggaran ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir.

Dihubungi {KP} Minggu (3/10/2021) kemarin ia mengatakan, selain pihak Beluga Cafe komisi I tentunya juga akan memanggil SKPD terkait.

Terutama katanya, Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Saut Nathan menyesalkan karena pelanggaran Perda yang dilakukan pengelola THM ini bukan pertama kali terjadi.

“Beberapa pekan lalu Caviar Cafe and Resto yang berlokasi di Jalan A Yani Km 5 diketahui juga melakukan pelanggaran yang sama,” ujarnya.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, selain buka pada malam Jumat, Beluga Cafe diduga juga menyajikan minuman beralkohol dan Live Music berupa Akustik Band.

Pihak Beluga Cafe and Lounge sendiri membantah usahanya masuk kategori tempat hiburan malam. Live musik yang ditampilkan juga hanya akustik bukan disc jockey maupun band.

“Malam Jumat kita memang buka karena izin kami cafe bukan THM. Sementra live musik itu akustik bukan band atau DJ jadi gak berisik, bukanya juga jam 10 sampai pukul 01.30 Wita dinihari,” jelas Supervisor Beluga Cafe and Lounge Dimas.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, Peserta Sertifikasi Halal Banjarmasin Naik Tiga Kali Lipat

Kepala Satpol PP Banjarmasin Muzaiyin mengaku baru mendapatkan informasi tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya sudah setiap malam melakukan patroli untuk memantau aktifitas THM. ” Namun kalaupun ada luput dari pantauan pelanggaran ini pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementra masih adanya THM yang buka di malam ‘larangan’ itu membuat Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina geram.

Orang nomor satu di jajaran Pemko Banjarmasin itupun memberikan peringatan keras kepada pengelola THM agar mematuhi aturan dalam menjalankan usahanya.

Menurutnya selaku walikota dirinya sudah perintahkan Kasatpol PP untuk memproses pelanggaran tersebut.

” Untuk pengusaha THM tolong hormati dan taati ketentuan Perda jangan buka pada malam Jumat,” kata Walikota Ibnu Sina mengingatkan.

Sebagaimana dimaklumi,dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 12 Tahun 2016, Tempat Hiburan Malam, Karaoke Keluarga, Biliar dan aren ketangkasan lainnya wajib tutup pada malam Jumat, bulan Ramadhan dan Hari besar keagamaan serta Nasional.

Sementra pada Perda Nomor : 14 tahun 2017 untuk THM meliputi diskotik, Pub, Musik Hidup atau Live Musik dan jenis usaha hiburan malam yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota.(nid/K-3)

Iklan
Iklan