Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

DPRD Kapuas Kaji Pembentukan Perda

×

DPRD Kapuas Kaji Pembentukan Perda

Sebarkan artikel ini
IMG 20211007 WA0046 scaled
PERDA – BP Perda DPRD Kapuas melakukan kaji banding pembentukan perda ke DPRD Kalsel, Kamis (7/10/2021), di Banjarmasin. (KP/DPRD Kalsel)
Space Iklan

Banjarmasin, KP – DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding pembentukan peraturan daerah, baik yang diusulkan pemerintah daerah maupun inisiatif dewan.
“Kita perlu mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (BP Perda) DPRD Kapuas, Algrin Gasan, usai pertemuan dengan BP Perda DPRD Kalsel, Kamis (7/10/2021), di Banjarmasin.
Menurut Algrin, banyak masukan yang diperoleh dari DPRD Kalsel, terkait pembentukan peraturan daerah, terutama penyusunan aturan yang melindungi kepentingan masyarakat.
“Karena peraturan daerah disusun untuk melindungi kepentingan masyarakat. Jadi kita berterimakasih atas masukannya,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Karlie Hanafi Kalianda mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan DPRD Kabupaten Kapuas, terkait pembentukan peraturan daerah.
“Outcomenya diharapkan memang untuk kepentingan-kepentingan masyarakat,” kata politisi Partai Golkar.
Oleh karena itu, diperlukan untuk memperdalam hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan produk hukum, agar tidak ada kesalahan dalam penyusunan peraturan daerah.
“Perlu dikaji agar peraturan daerah yang dihasilkan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, dan bisa diterapkan di lapangan,” tambah Ketua Fraksi Partai Golkar.
Rombongan BP-Perda DPRD Kabupaten Kapuas ditemui anggota BP Perda DPRD Kalsel, HM Rosehan NB, Fahrani dan H Karlie Hanafi Kalianda. (lyn/ KPO-Kalsel)

GBK

Baca Juga :  KPU Tetap Gunakan Surat Suara Bergambar 2 Paslon di Pilkada Banjarbaru
Iklan
Iklan