Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Fraksi Dewan Sampaikan Pemandangan Umum Dua Raperda

×

Fraksi Dewan Sampaikan Pemandangan Umum Dua Raperda

Sebarkan artikel ini

Amuntai, KP – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyampaikan pemandangan umum terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (RaPerda) sidang paripurna DPRD setempat.

Dua buah raperda tersebut tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika/prekorsur narkotika, psikotrofika dan zat adiktif lainnya sekaligus pembentukan, kedudukan dan organisasi dan tata kerja badan penanggupangan bencana daerah.

Kalimantan Post

Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari mengatakan rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut pada rapat paripurna sebelumnya yang telah dilaksanakan.

“Rapat paripurna hari ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya dimana pemerintah daerah melalui wakil bupati HSU telah menyampaikan atas 2 buah raperda Kabupaten HSU tahun 2021”, terangnya.

Untuk selanjutnya sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan tata tertib DPRD dan berdasarkan musyawarah DPRD pada tanggal 30 september 2021 telah ditetapkan rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada hari ini dengam agenda berupa penyampaian fraksi terhadap 2 buah raperda.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara H. Norani menyambut baik atas diajukannya kedua raperda yang merupakan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

“Memandang bahwa raperda ini tentunya akan lebih menguatkan peran pemerintah daerah melakukan tugasnya dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta mengantisipasi peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Sedangkan sesuai dengan peraturan MENPAN-RB 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organsisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan peraturan MENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah, lanjutnya.

Ia berharap dengan adanya peraturan daerah ini nantinya akan dapat meningkatkan peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sehingga ketahanan dan kemandirian masyarakat terhadap antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat terwujud.

Baca Juga :  HSU Terima Dua Penghargaan

Sedangkan untuk rapersa diharapkan untuk penempatan pejabat pada jabatan-jabatan fungsional distruktur organisasi badan penanggulangan bencana daerah nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegrasi dan berkompeten dibidangnya.

Senada dengan juru bicara fraksi PKB Lisdwati juga sangat menyambut baik atas insiatif pemerintah daerah dengan diajukannya dan dimulainya pembahasan dua buah raperda yang selanjutnya nanti untuk dapat dijadikan sebagai peraturan daerah kabupaten HSU.

“Pada prinsipnya kami fraksi PKB mendukung penuh pemerintah daerah untuk membentuk raperda ini,” ungkapnya. (nov/K-6)

Iklan
Iklan