Banjarmasin, KP — Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengurus dan memiliki berkas administrasi kependudukan.
“Penting bagi masyarakat memiliki admistrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lainnya,” kata Rachmah Norlias saat Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa (12/10/2021), di Banjarmasin.
Apalagi untuk mengurus administrasi kependudukan bisa menggunakan sistem online, sehingga dapat diakses secara mudah di manapun.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak memiliki admistrasi kependudukan,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN), pada sosialisasi yang dilaksanakan di Rumah Alam, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Untuk itu, Hj Rachmah mendorong agar warga segera mengurus dan melengkapi berkai kependudukan, seperti kartu keluarga, keterangan janda hingga keterangan kematian.
Sejalan dengan hal tersebut, Murni, seorang peserta dalam kegiatan sosialisasi perda ini, mengatakan pengalamannya mengurus KTP dengan mudah.
“Saya sangat mengapresiasi Dinas Dukcapil, karena telah merasakan kemudahannya, saat mengurus perubahan foto KTP,” puji Murni.
Kegiatan sosialisasi Perda ini juga menghadirkan pemerhati kependudukan, Norhalis Majid dan Plt Kabid Pencatatan Sipil, Ida Khairiati. (lyn/K-3)