Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Jaga Kedaulatan Negara, Rapat Koordinasi TIMPORA Kalsel Dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM RI

×

Jaga Kedaulatan Negara, Rapat Koordinasi TIMPORA Kalsel Dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM RI

Sebarkan artikel ini
1634894357158 01 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi pengawasan orang asing di Kalsel guna memastikan kedaulatan negara, khususnya dalam hal lalu lintas masuk dan keluar wilayah Indonesia, maupun dari sisi keberadaan dan kegiatannya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

GBK

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jum’at (22/10) dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Hadir pula para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel beserta jajaran dan para pimpinan dari Instansi/Lembaga yang menjadi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Prov Kalsel, mulai dari Pemprov Kalsel, Kepolisian, TNI, Kejati, BIN, BNN, Kemenkeu, serta Kemenag.

Tejo Harwanto selaku Kepala Kantor Wilayah, menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi TIMPORA yang langsung dihadiri oleh Wamenkumham ini untuk menjaga tegaknya Kedaulatan NKRI dari aspek Keimigrasian.

“Berbicara mengenai orang asing dalam hal ini tidak hanya menjadi persoalan Keimigrasian semata, akan tetapi menjadi persoalan sosial dan politik di dalam kehidupan masyarakat di negara kita. TIMPORA Kalsel menjadi wadah untuk saling bertukar informasi untuk mencari solusi bersama di dalam menangani persoalan orang asing khususnya di Kalsel,” ucap Tejo.

Sedangkan, Teodorus Simarmata, selaku Kepala Divisi Keimigrasian, mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sendiri membawahi 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian.

Yaitu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, yang wilayah kerjanya meliputi 11 Kabupaten/Kota, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang wilayah kerjanya meliputi 2 Kabupaten, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Sebagai informasi, selama masa Pandemi Covid-19 berdasarkan izin tinggal yang diterbitkan, data keberadaan orang asing di Kalimantan Selatan pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin, pada tahun 2019 berjumlah 797 orang, pada tahun 2020 sebanyak 403 orang, dan sampai pada bulan September 2021 ini jumlahnya sebanyak 181 orang, sedangkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin, pada tahun 2019, terbit Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 52, serta Izin Tinggal Terbatas sebanyak 62. Pada tahun 2020, Izin Tinggal Kunjungan terbit sebanyak 83 dan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 61. Tapi pada tahun 2021, Izin Tinggal Kunjungan menurun menjadi hanya 11, namun Izin Tinggal Terbatas meningkat menjadi berjumlah 82. Peningkatan ini terjadi karena terdapat pembukaan perusahaan baru di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin,” ungkap Teo.

Baca Juga :  Warga Belitung Darat Solid Dukung Arifin - Akbari di Piwali Banjarmasin November Mendatang

TIMPORA Kalsel sendiri memiliki tugas untuk mengadakan rapat koordinasi pengawasan atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

IMG 20211022 151131

Selain itu, juga melakukan pertukaran data dan informasi atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Kalsel, memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, serta melakukan operasi gabungan jika diperlukan untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Kalsel.

Diketahui, TIMPORA Kalsel yang dikomandoi oleh Divisi Keimigrasian saat ini mengawasi sebanyak 61 perusahaan yang mempekerjakan 252 Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan, pengawasan orang asing sebenarnya bersifat preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan.

“Seperti misalnya, pelanggaran keimigrasian atau kejahatan yang bersifat transnasional.
Ketika melihat penegakan hukum secara holistik atau menyeluruh, yang baik itu bukan banyaknya kasus yang terungkap, tetapi mencegah agar tidak terjadi kasus,” tuturnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham dan dimotori Kadiv Imigrasi dalam Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing ini senantiasa harus dilakukan sebagai satu langkah preventif.

“Jadi pengawasan terus dilakukan, jangan sampai kita kecolongan. Terkait pelanggaran administrasi yang bersifat adminstratif, nanti akan merujuk pada UU Keimigrasian. Di sana ada sangsi apa yang harus diberikan,” imbuhnya.

Di sisi lain, saat ini Covid-19 yang mulai melandai di Indonesia, lantas bagaimana dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia?

“Meski secara global kasus Covid menurun, tak harus membuat kita lengah. Dalam artian, saat kita membolehkan orang asing masuk ke Indonesia dalam rangka investasi, riset dan lain sebagainya, tentu ini akan ada payung hukum yang secara menyeluruh untuk mengaturnya,” tandasnya. (opq/KPO-1).

Iklan
Iklan
Ucapan